PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - DINAS PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2021/No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Pendidikan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dalam pelaksanaan
koordinasi layanan administrasi pengelolaan sekolah di wilayah
kecamatan yang semakin luas dan kompleks, maka dianggap
perlu untuk menambah Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan
di Wilayah Kecamatan
- Dasar hukum dalam perturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendikbud No 47 Tahun 2016;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2016;Perwali No 48 Tahun 2016;Perwali No 83 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Pendidikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Mengubah Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Pendidikan
- 9 Hlm
|