Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kabupaten melaksanakan program dan kegiatan Penurunan Stunting dengan mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting; bahwa Percepatan Penurunan Stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan Pemangku Kepentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2023; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kesehatan. Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerjasama multisektor di tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sasaran, target, kegiatan, strategi, indikator kinerja, peran serta, pengendalian dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
35 hlm, Lampiran : 19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Butong Tengah Tahun 2023 Nomor 496
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Buton Tengah adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran, dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi;
c. Bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783) sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6368);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 790);
13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 12).
Ruang lingkup perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas adalah meliputi:
a. Penyandang disabilitas fisik, yaitu terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
b. Penyandang disabilitas intelektual, yaitu terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lembat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome;
c. Penyandang disabilitas mental, yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain meliputi:
- Psikososial, di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, di antaranya autisme dan hiperaktif;
d. Penyandang disabilitas sensorik, yaitu terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Jumlah Halaman 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2023 NOMOR 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PERKEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh kualitas perkembangangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
b. bahwa untuk memenuhi hak anak atas tumbuh kembang optimal, peningkatan kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif perlu menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Kepahiang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Kabupaten Kepahiang;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan PAUD HI di Kabupaten Kepahiang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PERLINDUNGAN, REHABILITASI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Bahwa Perempuan dan anak adalah aset yang sangat berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dimasa depan, maka perlu adanya perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan ketidak adilan. Masih tingginya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak sengga perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, perlu adanya upaya strategis dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Bupati Fakfak Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten fakfak Nomor 4 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Fakfak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia, sebagai kelompok rentan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar terpenuhi hak-haknya; b. bahwa untuk memudahkan penjangkauan pelayanan dan perlindungan oleh Pemerintah Daerah khusus bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan masalah lainnya di seluruh wilayah Daerah, sehingga dapat dengan cepat melakukan penanganan permasalahannya, perlu membentuk unit pelaksana teknis Daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENPPPA No. 4 Tahun 2048.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kelas A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2023
PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN, JARINGAN TERORISME, STIGMA AKIBAT PELEBELAN, KONFLIK BENCANA, MINORITAS DAN TERISOLASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Konflik Bencana, Minoritas dan Terisolasi
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan Lembaga Negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana hurup a diatas, perlu didukung oleh kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Perlindungan anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Konflik, Bencana, Minoritas dan Terisolasi.
Dasar hukum Peraturan Buapti ini adalah UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 tahun 2012; UU No, 23 tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perda Pesisir Barat No. 7 Tahun 2022; Perbup No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Konflik Bencana, Minoritas dan Terisolasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2023
bantuan sosial - dinas sosial pengendalian penduduk dan keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Beras dan Ikan Lele pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan akses pangan masyarakat dan untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak serta memasarkan beras dan ikan lele produk petani Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan bantuan paket beras dan ikan lele bagi warga yang kurang mampu di Desa/ Kelurahan sasaran kegiatan yang dikunjungi oleh Bupati/Wakil Bupati serta kegiatan lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Beras dan Ikan Lele Pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undane-Undanz Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang sasaran, bentuk bantuan, penyediaan dan pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, mekanisme penyaluran dan pelaporan atas realisasi penyaluran paket beras dan ikan lele.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2023
Kependudukan dan Perkawinan;Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyebutkan tentang peningkatan kualitas keluarga dilakukan melalui Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak; Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa pendidikan dan kesempatan belajar seluas mungkin bagi anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya merupakan modal utama untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Tahun 2021-2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah; Koordinasi dan Kerjasama; Pemantauan; Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan generasi penerus yang
potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan
berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaannya; bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di
Kabupaten Blora diperlukan sebagai upaya
mengintegrasikan komitmen dan sumber daya
bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua,
keluarga, masyarakat, media massa dan dunia usaha
untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak
anak; bahwa upaya menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak anak melalui peraturan perundang-
undangan yang ada perlu dikembangkan secara
struktural melalui Peraturan yang dapat
mentransformasikan hak-hak anak yang terencana
secara menyeluruh dan berkelanjutan kedalam
kebijakan, pogram, dan kegiatan pembangunan di
Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun
2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan
Bab IV Prinsip
Bab V Strategi
Bab VI Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak
Bab VII RAD KLA
Bab VIII Forum Anak
Bab IX Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
Bab X Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak dan Desa Ramah Anak
Bab XI Peran Serta dalam Penyelenggaraan KLA
Bab XII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat