dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata, untuk melakukan kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, untuk memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal sesuai dengan perencanaan pembangunan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pembangunan Desa Wisata
4. Pencanangan dan Penetapan Desa Wisata
5. Pengelola Desa Wisata
6. Pengembangan Daya Tarik Desa Wisata
7. Usaha Pariwisata
8. Kewajiban Pemerintah Daerah
9. Duta Wisata
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembiayaan
12. Pembinaan dan Pengawasan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2018/No. 2, TLD No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2, dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN PERANGKAT DESA
BAB III PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
BAB IV PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB V ALIH JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VI PEMBERHENTIANDAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA PERANGKAT DESA
BAB VII PENGANGKATAN UNSUR STAF PERANGKAT DESA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No, 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Kewenangan Penataan Desa; V. Pembentuak Desa; VI. Penghapusan Desa; VII. Perubahan Status; VIII. Evaluasi Rancangan Perda; IX. Ketentuan Lain-Lain; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Musyawarah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan; Wewenang, Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian Dan Pemberhentian Keanggotaan Bpd; Pengisian Keanggotaan Bpd Antar Waktu; Kelembagaan, Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Keuangan Dan Administratif; Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja Bpd Dengan Kepala Desa Dan Lembaga Kemasyarakatan; Pelaporan Administrasi Keuangan; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2006.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2018
bahwa guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa pelaksanaan kerja sama Desa harus berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi; bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 91 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar Desa atau dengan pihak ketiga, dan untuk memberikan landasan hukum sebagai pedoman bagi Desa untuk melakukan kerja sama Desa, perlu mengatur pelaksanaannya dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama daerah yang ditujukan untuk kepentingan Desa dalam rangka meningkatkan pengelolaan potensi Desa dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Ruang lingkupnya adalah kerjasama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Datur juga mengenai bidang dan potensi, tata cara kerja sama desa, perubahan atau berakhirnya kerja sama desa, penyelesaian perselisihan, hasil kerja sama desa, pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kerjasama Antar Desa Dan/Atau Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Kolaka No. 1 Tahun 2018 No Registrasi 1/79/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat
proses peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,
peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat, dan
menciptakan tata kelola pemerintahan dan daya saing
desa yang baik, perlu melakukan penataan desa
dalam suatu Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, menyebutkan bahwa
Penataan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
Menjadi Kelurahan dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diganti dengan
membentuk Peraturan Daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN
BAB IV
PENATAAN DESA
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KAPITALAUNG SERTA PERANGKAT KAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Perda No.1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
- Pasal 18 ayat(6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 59 Tahun 2014;
- Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2017;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 66 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kep. Sangihe No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah atau menghapus ketentuan pada Pasal 2, ketentuan ayat (3) Pasal 3, ketentuan ayat (3) Pasal 5, ketentuan ayat (1) huruf g dan huruf h Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1), ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf g, menambahkan 3 ayat pada Pasal 15, menambahkan 1 ayat pada Pasal 20, dst.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
25 halaman (terdiri dari 23 halaman batang tubuh (II pasal) dan 2 halaman penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk r{ielaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusy1waratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bldan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undbg Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukab.--Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan J Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan I Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495];
I
5. Undang-Unqang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah� Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20114 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 1'ahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Un1ang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Infonesia Nomor 5679);
6. Peraturan emerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 1ahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Rep blik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah den an Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
2
• Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEANGGOTAAN BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
NOMOR 31 TAHUN 2018
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Desa
yang mengamanatkan Badan Permusyawaratan Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
BAB IV
KEANGGOTAAN BPD;
BAB V
MUSYAWARAH BPD;
BAB VI
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB VII
PENGGALIAN, PENAMPUNGAN, DAN PENYALURAN ASPIRASI
MASYARAKAT DESA;
BAB VIII
PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK PAKAR ATAU AHLI;
BAB IX
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN;
BAB X
PENYAMPAIAN HASIL KERJA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat