Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 7, 12 dan 22 Pasal 1, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3, penambahan ayat (5) Pasal 3, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5, penambahan ayat (5) Pasal 5, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6, penghapusan huruf c ayat (4), perubahan ayat (5) serta ayat (6) Pasal 7, huruf c, huruf d, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m Pasal 8, penghapusan huruf g dan huruf h Pasal 8, penyisipan huruf hA Pasal 8, perubahan Pasal 9, ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 10, penyisipan ayat (2a), penghapusan ayat (5) Pasal 10, perubahan Pasal 13, Pasal 14, ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15, Pasal 18, ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20, penghapusan ayat (4) Pasal 20, perubahan Pasal 21, Judul BAB XII, Pasal 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat