Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa barang milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, maka barang milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secare, optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. bahwa dalam rangka pengamanan barang milik Daerah, perlu. dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekwensi bertambahnya barang milik Pemerintah Daerah;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang Daerah diatur dafam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengeloiaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Barang milik Daerah meliputi: Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang ntengatur pengelolaan barang daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Sehubung dengan adanya penataan organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, telah terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang, dimana Badan Pengelola Aset Daerah dihapuskan, sedangkan tugas pokok dan fungsinya diintegrasikan kepada Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008. PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.81 Tahun 1982; Kepres Ri No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.80 Tahun 2003; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No8 Tahun 2008; Perda Provinsi SUmatera Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah dan menghapus beberapa ketentuan yakni: Pasal 1 angka 11 dihapus, angka 12 diubah, diantara angka 16 dan angka 17 disisipkan satu angka, yakni angka 16a dan diantara angla 23 dan 24 disisipkan satu angka yakni angka 23a. Pasal 3 ayat (2) huruf b dihapus, huruf c diubah dan ayat (5) diubah; Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) diubah dan setealh ayat (3) ditambahkan ayat (4); Pasal 10 ayat (2), ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus dan diganti; serta mengubah dan menghapus beberapa ketentuan lainnya.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka Barang Milik Daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 81 PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Keppres Nomor 134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres Nomor 81 Tahun 1982; Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2) Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 3) Pengadaan; 4) Penerimaan dan penyaluran; 5) Penggunaan; 6) Pemanfaatan; 7) Pengamanan dan pemeliharaan; 8) Penilaian; 9) Penghapusan; 10) Pemindahtanganan; 11) Penatausahaan; 12) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; 13) Pembiayaan; 14) Tuntutan Ganti Rugi; 15) Sengketa Barang Milik Daerah; 16) Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya
dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan
bertanggungjawab maka perlu didukung pengelolaan Barang Milik Daerah
yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan dan bertanggungjawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008 perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan pengangggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
49 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a.barang milik daerah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembagunan daerah, sehingga perlu di kelola secara tertib agar dapat di manfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaran otonomi daerah.
b.dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu melakukan penataan administrasi pengelolaan secara professional.
berdasarkan ketentuan 81 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 pengelolaan barang milik Negara/daerah ketentuan mengenai pengelolaan barang milik ndaerah di atur dalam peraturan daerah
UU No. 5 taun 1960, UU No. 8 tahun 1974, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 46 tahun 1971, UU No. 40 tahun 1994, UU No. 2 tahun 2001, UU No. 24 tahun 2004, UU No. 57 tahun 2005, UU No. 79 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006. PP No.38 tahun 2007 ; keputusan presiden No.40 tahun 1974 ; keputusan presiden nomor 81 tahun 2007 ; keputusan presiden No. 81 tahun 1982 ; peraturan presiden No. 1 tahun 2007 ; keputusan presiden No.80 tahun 2003 ; PD No.10 tahun 2000 ; PD No. 1 tahun 2005 ; PD No, 15 tahun 2006 ; PD No. 16 tahun 2007
1.ketentuan umum ;2. pejabat pengelola barang milik daerah;3.perencanaan dan pengadaan ;4. penyimpanan dan penyaluran;5.penggunaan;6.pemanfaatan
;7.pengamanan dan pemeliharan;8.penilaian;9.penghapusan;10.pemindahtanganan;11.penatausahaan;12.pembinaan, pengendalian dan pengawasan;13.ketentuan lain lain
;14. tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang;15.sengketa barang milik daerah;16.sanksi adiministrasi;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan bupati mengenai teknis pelaksanaan pengelolaan BMD yang belum diatur dalam perda
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 40 Tahun 1974; Keppres Nomor 81 Tahun 1982; Keppres Nomor 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004; Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres RI Nomor 95 Tahun 2007; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; serta tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-undang dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang- undang N0mor 12 Tahun 2008;
7. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota;
18. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
19. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten Kota;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Tana Toraja;
32. Peraturan Daerah kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan 0rganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan langkah dan pedoman untuk mewujudkan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud paa huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Tujuan penyusunan pedoman pengelolaan barang daerah adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Kepala Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai anggota Tim Anggaran Eksekutif Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 81 PP RI No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Perda Kabupaten Mamasa tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
dasar hukum: UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.40 Tahun 1974; Kepres No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Kepres No.85 tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Kepmendagri No.130 Tahun 2003; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai pejabat pengelola BMD, perencana kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, dan penyaluran BMD. Diatur mengenai penggunaan BMD, penatausahaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan BMD daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat