Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 86 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 202; Noreg Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta: (5-227/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperluas akses pengetahuan dan informasi dalam berbagai bidang kehidupan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyukseskan program Pendidikan untuk semua sebagai satu upaya dukungan dalam pembangunan, antara lain perlu kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk Kabupaten Tapin;bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Tapin saat ini, masih diperlukan kegiatan pemberantasan buta aksara;bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, perlu adanya pengaturan hukum di daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberantasan buta aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PEMBERANTASAN BUTA AKSARA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;GERAKAN PEMBERANTASAN BUTA AKSARA;AKSARA;SASARAN DAN RUANG LINGKUP;SATUAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN NON FORMAL;PENDANAAN;PENDATAAN WARGA BUTA AKSARA;TIM KOORDINASI DAN KELOMPOK KERJA;PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH;POLA PEMBELAJARAN AKSARA;HAK DAN KEWAJIBAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PELESTARIAN MELEK AKSARA;TAMAN BACAAN MASYARAKAT;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;EVALUASI;KETENTUAN LAINNYA;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Daerah menyju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlaksanaan Penghornatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktir keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan. Penyelenggaraan olahraga di Kab. Paser harus dapat menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan dinamika dalam keolahragaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Penyelenggaraan Olahraga; 6. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 7. Pengelolaan Keolahragaan; 8. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; 9. Pelaku Olahraga; 10. Prasarana dan Sarana Olahraga; 11. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan Informasi Keolahragaan; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Kerja Sama; 14. Industri Olahraga; 15. Standardisasi; 16. Doping; 17. Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial; 18. Pengawasan; 19. Pendanaan Keolahragaan; 20. Penyelesaian Sengketa; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan besaran APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 2 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Perubahan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 25 Juli 2024 dan sudah disempurnakan berdasarkan
hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2024 NOMOR 5 REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, PROVINSI LAMPUNG NOMOR 04/1500/PSB/2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (2), UU No. 25 Tahun 2004, UU No 52 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022, UU No. 22 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 33 Tahun 2012, UU No.17 Tahun 2015, PP No. 86 Tahun 2019, Perpres No. 83 Tahun 2017, Perpres No. 72 Tahun 2021, Perpres No. 1 Tahun 2017, Perpres No.23 Tahun 2014, Permenkes No. 25 Tahun 2014, Permenkes No. 41 Tahun 2014, Permenkes No. 66 Tahun 2014, Perka BKKBN No. 12 Tahun 2021, SE Mendagri No. 050/4890/SJ/2022 Tanggal 24 Agustus 2022, Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Pesisir Barta No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan yang meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; g. Catatan Atas Laporan Keuangan; h. Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa; dan i. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga berperan meningkatkan kualitas
pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan
sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat,
berprestasi, sejahtera, sesuai dengan nilai Pancasila dan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dilaksanakan
secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang
dikelola sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kompetisi keolahragaan nasional dan dunia yang mampu
menjamin pemerataan kesempatan olahraga dan
peningkatan mutu masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dan perkembangan serta
kebutuhan keolahragaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab, Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Organisasi Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Sinergitas dan Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat