Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang Dinamis, luas, nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisai Pemerintah Desa; Untuk menata kembali Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Kewajiban; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah ;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Lindang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat pemungutan pajak, masa pajak dam surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanski administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2002
PEMBENTUKAN - BUMD - PERUSAHAAN DAERAH - JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional dilaksanakan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan disentralisasi dengan pemberdayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia Daerah untuk mencapai masyarakat madani yang adil, makmur dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan mendukung implementasi penyelenggaraan Otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah sesuai amanat Undang - Undang Otonomi Daerah (Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 ) sehingga Daerah mempunyai kewenangan dan mampu secara mandiri mengelola dan menggali sumber keuangan sendiri untuk membiayai Pembangunan Daerah, maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH JABUNG BARAT SAKTI HOLDING COMPANY"
UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 1965; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.54 Tahu 1999; PP No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 2000; dan Permendagri No.1 Tahu 1984.
Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Penguasaan dan Pengelolaan; Pengawasan; Kepegawaian; Pengangkatan dalam Jabatan; Tugas dan Tanggungjawab; Pembentukan Tim Kerja; Penilaian Kinerja Karyawan; Penghasilian Pegawai; Disiplin Pegawai; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan Daerah; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan dan Perhitungan Tahunan; Pengadaan dan Pengelolaan Barang; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pembubaran,dan Perubahan Status dan Merger Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.10, TLD/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menjelaskan bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten. Mengingat bahwa Retribusi Terminal yang diatur dalam Perda Kabupaten Mamuju No.17 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian, Perda dimaksud perlu dicabut untuk selanjutnya menerbitkan Perda yang baru.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.25 tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.174 tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kemendagri No.43 Tahun 1999; Kepmendagri No.130-67 tahun 2002; Perda Kabupaten Mamuju No.5 tahun 1988; Perda Kabupaten Mamuju No.2 Tahun 2001.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi, struktur dan tarif retribusi; wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2002.
mencabut PERDA Kabupaten Mamuju No.17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.
20 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
tahun 1998, urusan Pemerintahan dibidang
penyelenggaraan pendaftaran penduduk telah
diserahkan kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangga Daerah;;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk.
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25;Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130;Staatsblad Tahun 1920 Nomot 751;Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75;Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958;Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
1999;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
31 Tahun 2000
Penjabaran pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2002/ No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat