pendaftaran penduduk
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31
tahun 1998, urusan Pemerintahan dibidang
penyelenggaraan pendaftaran penduduk telah
diserahkan kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangga Daerah;;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk.
- Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25;Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130;Staatsblad Tahun 1920 Nomot 751;Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75;Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958;Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
1999;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
31 Tahun 2000
- Penjabaran pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
- 23 hal
|