Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu usaha
mengembangkan potensi manusia guna meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia melalui proses
pembelajaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Grobogan
harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan,
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan
tata kelola dan akuntabilitas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah, fungsi pendidikan, prinsip pendidikan, tujuan pendidikan, ruang lingkup pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan informal, pendidik dan tenaga pendidikan, evaluasi dan sertifikasi, kurikulum, bahasa pengantar, pendirian satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan, pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
99 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2017
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup No. 5 Tahun 2017 Ttg Pemberian Pakaian Seragam Sekolah Gratis Bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Labuhanbatu
TAHUN 2021-KABUPATEN-SEKOLAH-OPERASIONAL-BANTUAN-DANA-PENGELOLAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Permendikbud No.9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; Permendikbud No.6 Tahun 2021; Permendukbud No.9 Tahun 2021; Perda Kukar No.15 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Tahun 2021, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Alokasi BOS Kabupaten; Ketentuan Penutup. Lampiran Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Serta Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN BUTA AKSARA DI KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2017 No. 5 Noreg. 5/235/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
agar dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bombana dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian serta pemberian pelayanan dibidang pendidikan secara optimal; program wajib belajar 9 tahun telah dilaksanakan di Kabupaten Bombana, akan tetapi masih terdapat sejumlah anak usia sekolah pendidikan dasar yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya dan masih adanya warga masyarakat yang belum dapat membaca dan menulis aksara sehingga diperlukan penanganaan anak putus sekolah dan pengentasan buta aksara secara berkesinambungan; menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan pasal 6 peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2008; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pedoman penanganan anak usia sekolah putus sekolah dan Buta Aksara di Kabupaten Bombana.
pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN MENGENAI MAKSUD DAN TUJUAN SASARAN,PENANGANAN ANAK PUTUS SEKOLAH BUTA AKSARA DAN ANAK YANG TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; PEMBIAYAAN ANAK PUTUS SEKOLAH, TERANCAM PUTUS SEKOLAH, BUTA AKSARA DAN TIDAK PERNAH BERSEKOLAH; TANGGUNGJAWAB DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK; SERTA KETENTUAN SANKSI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 3. UU No. 20 Tahun 2003; 4. UU No. 14 Tahun 2005; 5. UU No. 12 Tahun 2011; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 19 Tahun 2005; 8. PP No. 74 Tahun 2008; 9. PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; 10. PP No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 48 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Fungsi, Tujuan dan Bentuk Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Komite Sekolah; Larangan; Evaluasi dan Akreditasi; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017
TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2014/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih efektif dan efesiennya tujuan
pendidikan gratis sesuai dengan sasaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, maka perlu meninjau dan mengganti Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun
2010 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan 246);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 1)
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah
Tahun 2008 Nomor 1);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
4. PENOLAKAN DAN PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
5. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN SASARAN PENDIDIKAN GRATIS
6. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
7. PENGORGANISASIAN
8. MONITORING DAN SUPERVISI
9. PELAPORAN
10. PENGAWASAN
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2010
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019
pendidikan - delegasi wewenang penandatanganan surat perintah tugas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Cilacap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru
dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan
Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
Kabupaten Cilacap serta dalam rangka
meningkatkan pelayanan pendidikan, diperlukan
Guru dan dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai
Negeri Sipil; bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB V
Huruf B angka 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 08 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 08
Tahun 2017 tentang Petunjuk Bantuan
Operasional Sekolah, menyebutkan bahwa guru
honor sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan
dari pemerintah daerah dan disetujui oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35
Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap; Bahwa Peraturan Bupati Cilacap Nomor 35 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kabnak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru
Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten
Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cilacap ( Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun
2017 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 5 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemda
Mencabut :
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan Yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu memberikan bantuan operasional sekolah daerah untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Peruntukan Bosda, Besaran Bosda, Mekanisme Pengelolaan Bosda, Pembinaan dan Pengawasan Bosda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat