PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS (PT). PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas (PT). Perkebunan Sumatera Utara
ABSTRAK:
Usaha PT Perkebunan Sumatera Utara adalah sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu dikembangkan dan dimaksimalkan dan modalnya perlu ditambah melalui penyertaan modal daerah. Oleh karena itu perlu dibentuk pedoman dalam penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Perkebunan Sumatera Utara ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No,1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang tata cara penambahan penyertaan modal daerah provinsi Sumatera Utara ke dalam modal saham PT. Perkebunan Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang asal penambahan penyertaan modal dan jumlah penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Jumlah penyertaan modal yang terealisasi sejak Tahun 2002- 2013 terinci sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan daerah ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penanaman Modal (Investasi) di Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004Pasal 10 dinyatakan bahwa
Otonomi Daerah memberikan Kewenangan kepada Daerah mengurus dan mengatur
semua urusan Pemerintahan diluar urusan Pemerintah yang telah ditetapkan.
b. bahwa Implementasi Kewenangan Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dipengaruhi aspek sumberdaya alam, aspekpemberdayaan manusia dan
aspek kemampuan Daerah dalam memperoleh sumber pendapatan Daerah termaksud
Pendapatan Asli Daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaan Otonomi Daerah setiap
Daerah harus secara optimal mencari berbagai alternatif untuk mendapatkan sumber
pembiayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya baik intensifikasi
pemanfaatan sumber pendapatan Daerah maupun ekstensifikasi (diversifikasi) sumber
Pendapatan Daerah serta mendorong kegiatan investasi untuk percepatan
pembangunan di Daerah.
c. bahwa dalam mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli Daerah melalui
eksistensi Penanaman Modal di Daerah dibutuhkan berupa jaminan perlindungan /
keamanan, kepastian hukum, dan jaminan kepastian hak bagi setiap Penanaman Modal
tanpa diskriminasi.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan butir a,b dan ctersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang pedoman pelaksanaan Penanaman Modal (investasi) di
Daerah.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir
dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Ripublik Indonesia Nomor 4844).
3. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
4. Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Ripublik
Indonesia Nomor 4279).
5. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699).
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724).
7. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 1 Tentang fasilitas pajak penghasilan
Penanaman Modal bidang – bidang usaha tertentu dan atau di Daerah – daerah
tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 1 Tambahan
Lembaran Negara Nomor : 1675).
8. Peraturan Pemerintah Tahun 2007 Nomor 38 Tentang Pemberian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4377).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor : 88 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 4.681).
10. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 TentangKriteria dan persyaratan
penyusunan bidang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan di bidang Penanaman Modal.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka 2005 – 2025.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka2009 – 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan penanaman modal (investasi) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kebijakan penanaman modal (investasi) di daerah Kabupaten Kolaka; mekanisme dan persyaratan penanaman modal (investasi); pemakaian tenaga kerja dan bidang usaha; tanggung jawab pemda dan kewajiban penanaman modal; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; serta penyelesaian sengketa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Satria Tahun 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
Peraturan ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Maksud dan Tujuan
- Penyertaan Modal
- Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal
- Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
- Pembinaan dan Pengendalian
- Sanksi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 11 Tahun 1990 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Kalteng
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank
Kalteng, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Ellys
Nathalina, SH, MH Nomor 06 tanggal 17 Mei 2013, maka
perlu diatur dan dianggarkan peningkatan penyertaan
modal setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2012; Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalteng Nomor :
06 tanggal 17 Mei 2013.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS SARANA PENJAMINAN SULAWESI TENGAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No.3, TLD No.9418
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah, perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Poso yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas sarana Penjaminan Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penyertaan Modal Daerah;
c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;
d. Hak dan Kewajiban; dan
e. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta Perseroan Terbatas (PT) Landak Barajaki selaku Perusahaan Daerah dalam Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2012.
Mengatur Ketentuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Landak Barajaki. Berisikan 6 Bab mulai dari Ketentuan Umum, Penyertaan Modal PT Landak Barajaki, Hak dan Kewajiban, serta Pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bone Bolango No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
penyetoran modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Penyetoran Modal Dan Tujuan, Tata Cara Dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat