Permendag No. 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 66 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai Hasil Tembakaunya;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 25 Tahun 1956, UU No 11 tahun 1995, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2019, PP No 12 Tahun 2019, Permenkeu No 50/PMK.07/2017, Permenkeu No 222/PMK.07/2017.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, kabupaten/kota penerima, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, koordinasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Pergub ini terdiri dari 5 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran
PMK No. 33/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74, BN.2023 (645)/9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya;
b. bahwa hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume imper produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada Oktober
2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa imper dari Vietnam, Malaysia, dan Thailand secara signifikan, sedangkan pangsa imper dari Korea Selatan mengalami penurunan;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Imper Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya perlu diubah;
d. bahwa dimaksud berdasarkan dalam huruf pertimbangan sebagaimana a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Perubahan Kedua atas Menteri
Peraturan Keuangan tentang
Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan unu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yaitu tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya diubah sebagian
Permendag No. 87 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Diubah dengan :
Permendag No. 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Mencabut :
Permendag No. 69 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan NO. 75, BN.2023 (646)/ 9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin
ABSTRAK:
a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap lmpor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin;
b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite
Pengamanan Perdagangan Indonesia masih diperlukan pengenaan bea masuk tindakan pengarnanan terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin untuk memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri dan memberikan tambahan waktu bagi industri dalam negeri untuk menyelesaikan penyesuaian struktural;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan, impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin, syarat dan ketentuan dan importasi produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 76 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karanganyar No. 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karanganyar No. 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Petunjuk Pelaksanaan - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD 2020/ No. 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan,
keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak perlu untuk menambah cakupan keringanan wajib pajak yang mengajukan keringanan/pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan;
b. bahwa Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23
: Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
: Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, belum dapat mengakomodasi kondisi yang ada sehingga perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
j dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010. tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010. tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin Dan Sebagainya Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 17 tahun 1957 tentang kenaikan tarip cukaiatas bir, gula, saccharin dan sebagainya dan kenaikan bea-masukatas bir (Lembaran Negara tahun 1957 No.64 ).b.Bahwa peraturan-peraturan termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.
a. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 1 Juli 1957 No.96871/I.N.;
b.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Tarip bea-masuk tersebut dalam lampiran A yang termaktub padapasal 1 dari "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No.487) sebagaimanakemudian telah diubah dan ditambah, yang terakhir dengan Undang-undang No.27 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No.81), diubahlagi sebagai berikut :Dalam Bagian I dan II dari Pos II 3, maka yang tersebut dalam lajur"Rechten" diubah menjadi :I....................Rp.210,-IIa...................."240,-IIb...................."220,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai tanggal 24 Juni 1957 sepanjang ini mengenai kenaikan tarip cukai atas gula, saccharin dan sebagainya dan sampai tanggal 1 Juli 1957, sepanjang mengenai kenaikan tarip cukai dan
bea-masuk atas bir.
UU No. 30 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
Mengubah :
UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1954.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat