Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah
Pusat diserahkan menjadi Pajak Pemerintah Kabupaten /
Kota; bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli
daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
20 hal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2015/ NO 681; https://jdih.bkpm.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Undangan-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pembayaran;Pembayaran Dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak Dlam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka perlu disusun Peraturan Walikota tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 13 Th 2006, Perda No 5 Th 2010, Perda No 6 Th 2010, Perda No 2 Th 2011, Perda No 9 Th 2012, Perda No 10 Th 2012, Perda No 11 Th 2012, Perda No 12 Th 2012, Perda No 13 Th 2012, Perda No 6 Th 2013, Perda No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP;
3. Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
4. Pembinaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kota Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SPOP) dan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Spop
3.Tata Cara Penerbitan Dan Penyampaian Sppt,Skpd,Skpdn
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.08/08-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pajak Reklame pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Peraturan Bupati menetapkan besarnya tarif Pajak Reklame sebesar 20 % (dua puluh lima persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaiamana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2018.
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Perbup No 8 Tahun 2021
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2020
pajak - tata cara pengurangan - penghapusan sanksi administratif - ketetapan pajak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15A ayat (2) Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kab Temanggung No 19 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur tata cara pengurungan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cata Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Temanggung No 16 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 19 Tahun 2011; Perbup Temanggung No 45 Tahun2 012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, wajib pajak yang berhak mengajukan, persyaratan dan dokumen pendukung, tata cara dan jangka waktu pengajuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
9 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015
Perka BKPM No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2015/ NO 681; https://peraturan.go.id/ : 11 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Daerah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat