Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Pembayaran;Pembayaran Dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat