Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 6, BN 2024 (195); 4 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 5, BN 2024 (194); 3 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 2, BN 2024 (64)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya danPratama melalui Seleksi Terbuka di
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan dalam Rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 1, BN 2024 (63); 19 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan dalam rangka Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2024 (804) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
ABSTRAK:
Untuk penyediaan dan penyebaran Aerodrome Forecast pada pelayanan informasi meteorologi penerbangan guna menunjang keselamatan penerbangan, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast (TAF) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. TAF adalah nama sandi untuk prakiraan cuaca di bandar udara. Stasiun Meteorologi harus melakukan penyediaan dan penyebaran TAF untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di Bandar Udara sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya. TAF dimaksud dipergunakan dalam menunjang keselamatan penerbangan. Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 275), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2024 (781) : 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Pengamatan dan Pengelolaan Data Kemagnetan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. Pengamatan Kemagnetan Bumi; b. Pengelolaan Data; dan c. Pelaporan. Pengamatan Kemagnetan Bumi dilaksanakan paling sedikit untuk memperoleh data: a. nilai garis dasar magnet bumi; b. variasi kemagnetan bumi; c. badai matahari; d. prekursor atau tanda awal gempa bumi; dan e. pemodelan kemagnetan bumi.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2024.
Instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum, dan/atau masyarakat yang melakukan Pengamatan Kemagnetan Bumi dan Pengelolaan Data wajib menyampaikan laporan kepada Badan.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Instrumen Hukum Lainnya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2024 (779) : 18 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam penyusunan produk hukum yang efektif dan efisien, perlu mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Lainnya di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya harus mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pejabat fungsional analis hukum, analis kebijakan dan/atau pejabat fungsional tertentu lainnya dapat diikutsertakan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 937), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tahapan perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan dilaksanakan melalui instrumen: a. Prolegnas; b. Progsun; dan c. Program Penyusunan Peraturan Badan.
Lampiran file: 18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat