ABSTRAK: |
- Rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosial-ekonomik, maka dari itu perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi. Mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit. Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, Keputusan Menkes No. 538/Menkes/SK/VI/1996, Keputusan Menkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002, Peraturan Menkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permenkes No. 755/Menkes/Per/IV/2011, Permenkes No. 10 Tahun 2014, Kepmenkes No. 538/Menkes/SK/VI/1996, Perda Kabupaten OKI No. 19 Tahun 2002 dan Kepbup OKI No. 554/Kep/RSUD/2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, sejarah pendirian, kelas dan alamat, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengorganisasian rumah sakit dan struktural organisasi, dewan pengawas, tugas, kewajiban dan wewenang, tata kerja dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, tugas pokok pejabat pengelola, SPI, komite-komite, komite medik, sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, komite etik dan hukum, komite keperawatan, komite pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), komite farmasi dan terapi, staf medis fungsional (SMF), administrasi dan instalasi, kelompok jabatan fungsional, unit penjamin mutu dan keselamatan pasien (UPMKP), tata kerja, pengelolaan sumber daya manusia, peraturan internal staf medik (medical staff bylaws) maksud dan tujuan, kewenangan klinis (clinical privilege), peraturan internal staf keperawatan (nursing staf bylaws) maksud dan tujuan, peraturan pelaksanaan tata kelola klinis, tata cara review dan perbaikan peraturan internal staf medis, kerahasian informasi medis, kebijakan, pedoman dan prosedur, kerjasama/kontrak, perencanaan dan penganggaran, akuntasi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, tuntutan umum, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
|