Peraturan Bupati ini menyatakan bahwa pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat