Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menyatakan bahwa pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 807 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pencabutan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pasaman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan