Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)adalah pihak yang paling rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tugas yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan insentif khusus.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Imunisasi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/12758/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud Dan Tujuan; Pengelolaan Dan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 Nomor 54)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Permenkes No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Permenkes No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 23, BN.2021/No.866, peraturan.go.id: 11 Hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam pelaksanaan percepatan penanganan corona virus
Disease 2019 serta untuk memutus mata rantai penularan
corona virus Disease 2019 dan pemulihan perekonomian
masyarakat di Kabupaten Barito Timur, perlu pedoman
mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
corona virus Disease 2019 di Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun
2020; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. pengawasan dan penindakan;
e. sosialisasi dan Partisipasi;
f. pemulihan ekonomi; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 23 Tahun 2021
PERWALI Kota Palu No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) telah berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya serta masyarakat, sehingga perlu strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu; bahwa strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu perlu dilakukan melalui pengenaan sanksi yang bersifat humanisme bagi pelanggar; bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangangan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa · dalam rangka menunjang kelancaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaah Belanja Tidak Terduga (B'IT) untuk Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan · Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sebagai berikut:
A. Ketentuan Pasal 1 diubah;
B. Pasal 9 diubah;
C. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu Pasal baru, yakni Pasal 9A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2020
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS PENANGANAN DAMPAK COVID-19 KEPADA KABUPATEN/KOTA
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Penanganan Dampak Covid-19 Kepada Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu masyarakat miskin di Kabupaten/ Kota yang mengalami penurunan daya beli sebagai akibat dampak COVID-19, maka Pemerintah Provinsi Maluku perlu memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dana bantuan keuangan bersifat khusus, meliputi ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan, penyaluran, pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghadapi tatanan normal baru yang dapat mendorong terciptanya masyarakat yang
sehat dan produktif di tengah pandemik serta aman dari penularan penyakit Corona Virus Disease 2019, dibutuhkan pengamanan dan pengawasan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam berbagai aktifitasnya yang dilaksanakan secara konsisten, efektif,efisien dan berkesinambungan; untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.19 Tahun 2016; Peremndagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Keppres No.12 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan pada Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
14 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23
SE Menteri PAN-RB No. 6 tentang Perubahan Kelima atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 5 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 1 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
SE Menteri PAN-RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 23, jdih.menpan.go.id: 5 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020
PEDOMAN OPERASIONAL PROTOKOL KESEHATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BULUKUMBA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
untuk persiapan terwujudnya tatanan normal baru dan menciptakan masyarakat yang sehat serta produktif di tengah wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID19) perlu dilakukan penanganan dalam memutus mata rantai Covid 19; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease;
11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
15. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 Tahun Anggaran 2020.
1. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya;
2. aktivitas bekerja di tempat kerja;
3. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5. kegiatan sosial dan budaya;
6. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi;
7. pasar dan pedagang kaki lima;
8. tempat olahraga dan taman; dan
9. tempat destinasi wisata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Program - Pemulihan - Ekonomi - Nasional - Mendukung - Kebijakan - Keuangan Negara - Penanganan - Pandemi - Corona - COVID-19 - Perekonomian Nasional - Stabilitas - Sistem Keuangan - Penyelamatan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
PP ini mengatur mengenai PEN sebagai bentuk respon kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah dalam upaya menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Secara umum, PP ini memuat materi pokok, antara lain: mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang
usaha atau sektor yang terdampak pandemi COVID-19; pelaksanaan Program PEN melalui PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan; pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga; pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai
sumber dana Program PEN dimaksud; dan pelaporan, pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat