Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangangan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sebagai berikut: A. Ketentuan Pasal 1 diubah; B. Pasal 9 diubah; C. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu Pasal baru, yakni Pasal 9A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penangangan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
05 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2020
Tanggal Berlaku
05 Juni 2020
Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 23
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan