Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sebagai berikut: A. Ketentuan Pasal 1 diubah; B. Pasal 9 diubah; C. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu Pasal baru, yakni Pasal 9A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat