Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Diatur pula tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempengaruhi peran, tugas dan kewenangan Pemerintahan Nagari. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 110 Tahun 2016, Permendagri No. 111 Tahun 2016, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2016, Permendagri No. 114 Tahun 2016, Permendagri No. 1 Tahun 2017, Permendagri No. 66 Tahun 2017, Permendagri No. 83 Tahun 2015,
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Larangan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Musyawarah Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Kekayaan Nagari, Pembangunan Nagari, Pembangunan Kawasan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Nagari, Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
103
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa guna mewujudkan desa yang kuat, maju,
mandiri, adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan perangkat desa. Untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka
diperlukan perangkat desa. Untuk memberikan arahan yang jelas dalam penyusunan organisasi dan
tata kerja perangkat desa pada Pemerintah Desa serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur suatu pedoman tentang
penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat desa pada lingkup
Pemerintah Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA;
BAB IV
KEPALA DESA ;
BAB V
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DESA;
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
BAB VII
KEDUDUKAN KEUANGAN;
BAB VIII
HUBUNGAN KERJA ;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB X
PENDANAAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun
2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PPU/XIII/2015 yang menyatakan ketentuan dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 65 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kab Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yaitu: menyisipkan angka 13a di dalam Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3), menambahkan ketentuan huruf g pada Pasal 10 ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1), menambahkan ketentuan huruf e pada Pasal 16 ayat (2), menghapus ketentuan huruf g pada Pasal 31, menambahkan ketentuan ayat (3a), (3b), (3c), dan (3d) dalam Pasal 33, mengubah ketentuan Pasal 39, mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 61, menambahkan 5 pasal yaitu Pasal 67a, Pasal 67b, Pasal 67c, Pasal 67d, Pasal 67e, menambah dua Pasal yaitu Pasal 69a dan Pasal 69b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
1. Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69b ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Kewajiban, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Panitia Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/ 2018 Seri E Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Bahwa kerja sama desa dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga sangat diperlukan guna mendukung penyelenggaraan kewenangan desa di bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. bahwa kerja sama desa perlu diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya berjalan secara efektif dan efisien serta menguntungkan para pihak yang bekerjasama. bahwa untuk memberikan pedoman dan acuan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerjasama, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dan/ atau Antar Kelurahan, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Kerja Sama Desa, Bidang Dan Potensi Desa, BKAD, Tata Cara Kerja Sama Desa, Perubahan Atau Berakhirnya Kerja Sama Desa, Penyelesaian Perselisihan, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai
Pembatalan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, maka ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan
Desa, perlu diubah dan ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889).
Mengatur beberapa perubahan pada Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), maka pedoman pembentukan Peraturan Desa mengalami perubahan yang signifikan dan tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daeruh Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. Tahun 2018 No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam berdemokrasi ditingkat lokal. Adapun Perda Buton No. 3 Tahun 2008, perlu disesuaikan sehingga perlu membentuk Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang Keanggotaan BPD yang meliputi alokasi jumlah anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, dan mekanisme pengisian. Dalam peraturan ini juga diatur tentang Kelembagaan BPD, Fungsi dan Tugasnya, Hak Kewajiban dan Kewenangan BPD, peraturan taa tertib BPD, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat