Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan ini memuat tentang perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi. Diantara huruf h dan huruf i Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ha;Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi (diubah)
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan
keanekaragaman hayati perlu diselenggarakan
peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri
maupun terintregasi dengan budi daya tanaman
pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan;
b. bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di wilayah
Provinsi Jawa Tengah yang berupa sumber daya hewan
dan tumbuhan perlu dimanfaatkan dan dilestarikan
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan
Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan
kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, kawasan peternakan, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otoritas veteriner, sumber daya, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; dalam rangka meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Kabupaten Malinau dibutuhkan penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarakat; semakin meningkatnya jumlah penduduk, serta pertumbuhan ekonomi dan industri yang dapat mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan adanya payung hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenanngan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Peraturan ini mengenai upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi penggunaan lain. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan memastikan ketahanan pangan daerah. Hal ini mencakup penetapan zonasi lahan pertanian, pengawasan penggunaan lahan, serta upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari tanah sebagai salah satu sumber daya alam dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kabupaten Bungo merupakan salah satu Kabupaten Agraris di Provinsi Jambi perlu menjamin Penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan secara subur sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
Guna melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi lahan serta guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu diatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjuatan di Kabupaten Bungo dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permen Pertanian No. 07/Permentan/Ot. 140/2/2012.
Perda ini mengetur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: Asas; Maksud dan Ruang Lingkup; Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka terhadap ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian, nilai
investasi infrastruktur, kriteria, luas lahan yang
dialihfungsikan, ganti rugi pembebasan lahan dan
penggantian lahan diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya
diatur dengan Peraturan Bupati.
48 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/ TLD No. 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang
Maha Esa mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya
serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu
diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan
penting dalam meningkatkan produksi dan
produktivitas ternak serta melindungi masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2),
Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, usaha peternakan dan kesehatan
hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : usaha peternakan dan
kesehatan hewan sehingga terwujud kesehatan hewan
yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta
ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya
peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan
serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan
halal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Kaur Tahun 2014 No. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah di potong;
b. Untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana yang dimaksud, di perlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran restribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemoongan hewan;
c. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Restribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Restribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
1. UU Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 16 Tahun 1992
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 18 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 32 Tahun 2009
10. UU No. 12 tahun 2011
11. PP No. 27 Tahun 1983
12. PP No. 27 Tahun 1999
13. PP No. 82 Tahun 2000
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. PP No. 69 Tahun 2010
16. Permendagri No. 1 Tahun 2014
17. Permendagri No. 14 Tahun 2007
18. Perda No. 04 Tahun 2012
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi :
1. Biaya investasi
2. Perawatan
3. Penyusutan
4. Asuransi
5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan
kondisi lingkungan yang aman,
tentram, damai, bersih dan indah,
maka perlu dilakukan pembinaan
dan pengendalian terhadap
pemeliharaan hewan ternak
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, UndangUndang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, UndangUndang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2012 tentang Alat
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) dalam Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gowa
PENERTIBAN PEMELIHARAAN
HEWAN TERNAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014
Perlu adanya jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang secara merata dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pengawasan, Cadangan Pangan dan Lahan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat