Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Ait untuk menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan kondisi lingkungan air tanah dan sosial ekonomi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah serta dengan adanya perkembangan keadaan, khususnya terkait ketentuan Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, maka Peraturan Gubernur perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; UU No 5 Tahun 1990; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 121 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 20 Tahun 2017; Pergub Jawa Tengah No 19 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 44 Tahun 2018
Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
2018
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 44, BD 2018/NO.44
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Mengatur mengenai tata cara pengelolaan dana yang disediakan oleh perusahaan tambang untuk keperluan reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi: Dana jaminan reklamasi dan pascatambang, Tujuan dana jaminan, Proses penyetoran dan pengelolaan dana, Tahapan reklamasi dan pascatambang, Pengawasan dan evaluasi, Sanksi dan penegakan hukum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuandi Wilayah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan bagian dari kekayaan alam yang terdapat di Daerah yang dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat dan dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penjualan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diatur Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 4 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permen ESDM No 17 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 3. Kewajiban Pemegang IUP Dan IPR; 4. Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan; 5. Laporan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pertambangan batubara memiliki potensi dampak negatif yang merugikan berupa degradasi dan/atau kerusakan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa komoditas batubara memiliki peran penting terhadap penerimaan negara dan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan sehingga diperlukan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemasaran batubara; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, komoditas batubara merupakan sumber daya alam tidak untuk terbarukan dan memiliki ketersediaan yang terbatas sehingga dalam pengelolaannya diperlukan pengendalian dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penjualan Batubara dan Penyampaian Laporan Penjualan Batubara di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Energi Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823.K/30/MEM/2018; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1828.K/30/MEM/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENJUALAN BATUBARA DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENJUALAN BATUBARA DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penjualan Batubara; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 13, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN PERTAMBANGAN
BAB III JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
aminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 29 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 32 Tahun 2018
tarif tenaga listrik yang disediakan oleh pt united power di kawasan industri kendal
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD. 2018/No. 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. United Power di Kawasan Industri Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk konsumen di Kawasan Industri Kendal oleh PT United Power dan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT United Power di Kawasan Industri Kendal;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 30 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2012; Pergub Jawa Tengah No 18 Tahun 2016; Pergub Jawa Tengah No 37 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Tenaga Listrik, Mutu Pelayanan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa pertambangan rakyat perlu dikelola secara terarah, terpadu, berdayaguna dan berwawasan lingkungan sehingga memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat; Bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat sebagai wujud peran serta dalam memberikan pedoman dan arahan dalam kegiatan pertambangan rakyat; Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat, Peraturan Gubernur perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Di antara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 3a dan angka 3b, Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 5 dihapus, Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48
Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa belum adanya pangkalan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kilogram di Kepulauan Nusa Penida yang dapat
memicu kelangkaaan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram sehingga berdampak pada harga yang
tidak bisa dikendalikan dan rawan terjadi pengoplosan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014
Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2017
EVALUASI - IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - YANG TELAH - DITERBITKAN - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN/KOTA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD 2017/39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Evaluasi Ijin Usaha Pertambangan Yang Telah Yang Telah Diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa berdasakan UU No. 23 Tahun 2014, perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebelum diterbitkannya UU tersebut, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Evaluasi Izin Usaha Pertambangan yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 24 Tahun 2014; Permen ESDM No. 2 Tahun 2013; Permen ESDM No. 43 Tahun 2015; Kepmen ESDM No. 1204K/30/MEM/2014; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Yang Telah Diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang meliputi Ketentuan Umum, Pelaksanaan Evaluasi, Hasil Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2010 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2014; Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 24 Tahun 2014.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat