Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada daerah adalah
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat; untuk memperlancar pelaksanaan tugas–tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada
masyarakat berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 63
Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan
Persiapan Tarowang Kabupaten Jeneponto dipandang
perlu Kecamatan Persiapan Tarowang diubah
statusnya menjadi Kecamatan Defenitif Tarowang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UndangUndang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten / Kota;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi
PEMBENTUKAN KECAMATAN TAROWANG KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone sangat potensial dijadikan salah satu obyek penarikan retribusi; untuk tertibnya peredaran hasil hutan yang masuk khususnya kayu maka perlu dikendalikan untuk melindungi hakhak Negara dan pelestarian hutan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
RETRIBUSI HASIL HUTAN YANG MASUK DI KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2006
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemda atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pasar; Perda Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2000 Nomor 08) objek, subjek dan tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Retribusi Pasar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 16 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PASAR, yang meliputi; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.; Penjelasan 1.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu kelancaran kegiatan administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik yang memperoleh kursi pada Pemilihan Umum tahun 2004 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka Pemerintah Kabupaten perlu memberikan bantuan keuangan kepada Parpol di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4513);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Bantuan keuangan diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu 2004 untuk menunjang kegiatan dan Kelancaran Administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4587) yang didelegasikan oleh Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaha Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sehingga perlu merubah Peraturan Daerah
Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004 tentang Persayaratan, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten
Murung Raya, agar sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga terwujud
kehidupan yang demokratis
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004 Seri D) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 26 Tahun 2004 Seri D) diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah, yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.41 Tahun 1993, PP No.27 Tahun 1983, PP No.43 Tahun 1993, PP No.66 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA , OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESAR TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEDALUWARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Gubernur Telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-666 Tahun 2006 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007; B. Bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2007 Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2006
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak
Daerah yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten, maka perlu mengatur tentang Pajak
Parkir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Parkir
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Penyelenggaraan Usaha Tempat Parkir,
Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak,
Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak,
Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak,
Tata Cara Pembayaran Pajak,
Tata Cara Penagihan Pajak,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi,
Keberatan Dan Banding,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Kadaluwarsa Penagihan,
Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006.
283 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat