Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu membangun
masyarakat Jawa Tengah yang religius, toleran, dan
guyup untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa untuk mengoptimalkan peran Pemerintah
Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama,
Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan tataran
pemerintahan terkecil dan/atau Lembaga
Kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang
religius, toleran, dan guyup, diperlukan Sinergitas
Penguatan Kerukunan Umat Beragama; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat, pemeliharaan
kerukunan umat beragama di provinsi menjadi tugas
dan kewajiban gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sinergitas
Penguatan Kerukunan Umat Beragama Di Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Sinergisitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Perda Kab.Muna No.13 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq atau Sedekah Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2014; Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ.II/568 Tahun 2014
ASAS, Maksud Tujuan dan Sasaran, Organisasi Pengelola Zakat, Zakat Infaq dan Sedekah, Mekanisme Pengumpulan, Pengelolaan, Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Larangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
PENGUATAN PELAYANAN DAN PEMBERDAYAAN PONDOK PESANTREN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2021/NO.37, LL Kab. Kubu Raya : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Pelayanan dan Pemberdayaan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berbasis masyarakat perlu diberdayakan dan dikembangkan dalam upaya membentuk insan yang beriman, berkarakter dan berakhlak mulia
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Penguatan Pelayanan dan Pemberdayaan Pondok Pesantren; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
2 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 38 Tahun 2015
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SOEKARNO BENGKULU
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN. 2021 No. 1409 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib,
disiplin, transparan, dan akuntabel pada Universitas
Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, perlu
dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Fatmawati Sukarno Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 124);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Fatmawati Sukarno Bengkulu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1244);
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan
k. kerjasama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2016 tentang Statuta
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 329)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2019; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membuka Rekening Penampungan yang terpisah dari rekening dana operasional PPIU di luar kegiatan umrah, penyetoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) ke Rekening Penampungan PPIU pada Bank Penerima Setoran (BPS), penggunaan BPIU, kewajiban PPIU untuk melaporkan pembukaan Rekening Penampungan, Jemaah Umrah yang telah menyetor BPIU, dan Jemaah Umrah yang telah didaftarkan asuransi melalui sistem yang terhubung secara daring dengan Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 1994.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat