Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (1) Huruf C, Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon. Untuk kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat,
Unit Pelayanan Satu Pintu yang melekat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal perlu diberikan delegasi kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkap Peraturan
Walikota Ambon tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2009
PERBUP Kab. Kuningan No. 1 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 98 Tahun 2014, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 83 Tahun 2014, Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013, Peraturan Kepada BKPM RI No. 12 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 59 Tahun 2011, Perwali No. 21 Tahun 2015, Perwali No. 62 Tahun 2016, Kepmenhub No. KM 73 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pelimpahan Jenis Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Kewenangan DPMTKPTSP, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizinan Yang Dilimpahkan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
PERBUP Kab. Bulungan No. 29 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan, untuk pelayanan perizinan secara terintegrasi yang terpadu dalam satu atap belum sepenuhnya terakomodir dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi serta perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Peraturan Permerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Mengubah ketentuan pada pasal : 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 14 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu, maka Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu dan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu, perlu di ganti;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perka BKPM No. 14 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pendelegasian Wewenang
4. Pembinnaan Teknis dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 20i9 Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan dan Tim Penunjang Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Perlu Didukung Oleh Sumber Daya Manusia Yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat; B. Bahwa Penetapan Nama-Nama Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan, Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Huruf A, Perlu Ditetapkan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; C. Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 115 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Jo. Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Penandatanganan Keputusan Kepala Daerah Dapat Dilakukan Oleh Sekretaris Daerah, Atau Kepala Perangkat Daerah; D. Bahwa Sehubungan Dengan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Gubemur Jawa Barat Tentang Pemberian Mandat Dalam Penunjukan Tenaga Teknis Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penunjang Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Nomor 80 Tahun 2015, Nomor 9 Tahun 2017, Nomor 105 Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PEMBERIAN MANDAT DALAM PENUNJUKAN TENAGA TEKNIS PELAKSANA
KEGIATAN DAN TIM PENUNJANG TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat