tata - naskah - dinas - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi peng=yelenggaran pemda Perbup Sukabumi No. 35 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 24 Tahun 2009; UU no. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2014; Permen pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Permen Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 1961; Perda No. 25 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Pengunaan Dan Kewenangan Atas Nama Untuk Beliau Pelaksana Tugas pelaksana Harian Dan Penjabat, Araf Penulisan Nama Penandatanganan Pendelegasian Penandatanganan Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, KOP Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan Dan Pencabutan, pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Laian, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
48 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 37 Tahun 2023
instansi pemerintah - pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 264
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk perlindungan
kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, menyebutkan untuk melaksanakan evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di
instansi masing-masing. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2019; UU No.17 Tahun 2003; UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.29 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenpanrb No.88 Tahun 2021; Perbup Lingga No.33 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Lingga No.10 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Pedoman
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 66 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 37 (tiga puluh tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Pemantauan SPBE Dan Evaluasi SPBE; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Lamp I
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2019 telah ditetapkan Pendelegasian Wewenang dari Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Daerah Provinsi telah dialihkan ke Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 169C seluruh kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib dimaknai sebagai kewenangan Pemerintah Pusat kecuali ditentukan lain, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Pendelegasian Wewenang; Bab 4. Pelaksanaan Kewenangan; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pengaduan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Pelaporan; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 91 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2008/NO.10 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
Mencabut Pergub No. 218 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 37 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-P Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah maka guna kelancaran penyelenggaraan tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 19-T Tahun 2009 dicabut.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 37 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, perlu menetapkan tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna secara maksimal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Badan Perencanaan Pembagunan Daerah dan Penanaman Modal;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan hibah dan bantuan sosial berdasarkan Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perbup Tambrauw No. 18 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah dan Bantuan Sosial; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
-
-
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat