Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 37 Tahun 2015

Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Pengunaan Dan Kewenangan Atas Nama Untuk Beliau Pelaksana Tugas pelaksana Harian Dan Penjabat, Araf Penulisan Nama Penandatanganan Pendelegasian Penandatanganan Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, KOP Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan Dan Pencabutan, pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Laian, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukabumi Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2015
Sumber
BD.2015/37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan