Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kota Banjarbaru Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi;susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan uraian Tugas Badan Perencanaan Pembagunan Daerah dan Penanaman Modal;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat