Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nornor 5 Tahun 2021, pengawasan merupakan upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha; b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha serta rneningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Kendari, perlu menyusun standar operasional prosedur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta:hun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembantukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesla Tahun 2012 Nomor 215, Tambah Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 5357); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 6618); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 201S tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indenesia Tahun 2017 Nomor 1956); 11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273); 12. Peraturan Walikota Kendari Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 57);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Standar Operasional Prosedur
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 38 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karawang No. 8 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame dan Tata Cara Pembayaran Pertanggungjawaban (Asuransi) Dalam Rangka Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kolaka No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan
susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka, perlu memberikan kepastian hukum dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat'
khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan maka
perlu dibentuk Standar Operasional Pelayanan Perizinan
di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana di
maksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2008 Nomor
61 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adrninistrasi Pemerintahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601); ·
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/2VM-PAN/II/2008 tentang pedoman
Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerin tahan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun
2012 tentang RTRW Kab. Kolaka;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP JENIS PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB IV
STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya;
b. bahwa guna lebih memberikan kesempatan berusaha kepada para pelaku usaha Toko Swalayan yang telah melakukan usaha/kegiatan Toko Swalayan sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18
Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 90 Tambahan Lembar Negara Nomor 4742);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern;
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita NegaraTahun 2014 Nomor 32);
12.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya 18);
13.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
14.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
17.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
18.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi Unit Pelayanan Terpadu satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 28) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11);
19.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
20.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18).
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Toko Swalayan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 18), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/ SKB/ V/ 2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, bahwa dalam hal biaya pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/ V/ 2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jenis dan Besaran Biaya; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021
PERWALI Kota Singkawang No. 95 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2021/NO.38 LL Kota Singkawang : 16 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, selamat, aman dan lancar dalam wilayah Kota Singkawang perlu mengatur ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf a dan huruf k, dan pasal 15 Perda No.1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, maka dalam pelaksanaan ketertiban jalan dan angkutan perlu diatur mengenai Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2001;UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2011; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No.74 Tahun 2014; PP No.37 Tahun 2017; Permenhub No.KM 14 Tahun 2007; Permenhub No.10 Tahun 2012; Permenhub No.PM 98 Tahun 2012; Permenhub No.PM 13 Tahun 2014; Permenhub No.PM 34 Tahun 2014; Permenhub No.PM 46 Tahun 2014; Permenhub No.PM 49 Tahun 2014; Permenhub No.26 Tahun 2015; Permenhub No.133 Tahun 2015; Permenhub No.32 Tahun 2016; Permenhub No.60 Tahun 2019; Kepmenhub No.KM 4 Tahun 1994; Perda No.1 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor; Pengoperasian Kendaraan Bermotor; Kewajiban dan Larangan; Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
14 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat