DANA PENDAPATAN - JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - JAMINAN PERSALINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2013/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Pendapatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan penggunaan dana pendapatan pada penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan persalinan di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Penggunaan Dana Pendapatan Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dana pendapatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat dan jamina persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Sumber Dana dan Pengelolaannya 4. Tata Laksana Pendanaan 5. Pengelolaan Dana Jamkesmasdan Kampersal di Puskesmas 6. Pemanfaatan Dana Jamkesmas dan Jampersal 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN PELAYANAN KESEHATAN MELALUI MEKANISME SURAT PERNYATAAN MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 14 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD KABUPATEN LEBONG TAHUN 2012
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada RSUD Kabupaten Lebong Tahun 2012
ABSTRAK:
Bahwa unutk menyempurnakan penyelenggaraan program Jamkesmas hingga berjalan lebih efektif dan seefisien mungkindiperlukan suatu pelaksanaan.
Berdasarkan Permenkes No. 903/Menkes/V/2011 tentang pedoman pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap Perbup No. 25 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pada RSUD Kab. Lebong Tahun 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup NO. 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Perbup No. 25 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat pada RSUD Kab. Lebong Tahun 2012. Dimuat tentang perubahan pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan peningkatan mutu standar
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Derah Kabupaten
Mamuju Utara dipandang perlu menetapkan standar Tarif
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju
Utara;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu dan aksesibilitas serta
kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di
rumah sakit, maka perlu didukung sumber daya yang memadai;
c. bahwa dalam menetapkan tarif pelayanan harus disesuaikan
dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap
mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan,
daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta
kompetisiyang sehat;
1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten LuwuTimur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor27, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4422);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437 ) sebagaimana telah diubah berapakali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 ten tang Perirnbangan
Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 5072);
9. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonerisa Nomor 52
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Jenis Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor138/Menkes/PB/II/2009 / Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi peserta PT.Askes(Persero)
dan anggota keluarga di Puskesmas, Balai Kesehatan masyarakat,
dan Rumah Sakit;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pola Tarif Rumah Sakit
Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 Tanggal 8 Desember 1999 tentang
Penerapan Standar Pelayanan Rumah sakit dan Standar
Pelayanan Medik;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
20. Peraturan Bupati Kabupaten Mamuju Utara Nomor 96 Tahun
2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013.
(1) Prinsip dalam penetapan tarif dimaksudkan untuk mengganti
biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang besarnya
diperhitungkan atas dasar unit cost dengan mempertimbangkan
kemampuan ekonomimasyarakat, kebijakan, subsidi silang dan
aspek keadilan;
(2) Tarif ditetapkan dengan mengutamakan peningkatan mutu dan
pengembangan pelayanan rumah sakit dan tidak dimaksudkan
untuk mencari keuntungan atau laba semata;
(3) Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kelas perawatan,
jenis pelayanan, kategori tindakan dan/atau jenis pemeriksaan
yang diterima pasien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2013
Kesehatan;Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/ 564/ 2012 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin
Tanjung Kabupaten Tabalong sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 07 Tahun 2009 tentang Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Penyelenggaraan Jaminan Tabalong Sehat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2013.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Subsidi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes/Poskesdes Bagi Penduduk Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat