Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 14, BN.2019/No.779, peraturan.go.id: 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2019
badan hukum perusahaan daerah - bpr bank daerah karanganyar
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar menjadi Perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank daerah Karanganyar (Perseroan)
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban dan kelancaran operasional Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda), serta adanya penyertaan modal Daerah berupa tanah milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) perlu diubah; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 mengenai besaran modal dasar dan modal disetor pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/NO.14, LL Kab. Kubu Raya : 115 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014, diubah PP No.8 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
115 HALAMAN DAN 76 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019, dalam hal dana alokasi
khusus tambahan untuk kelurahan belum dianggarkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2019, W ali Kota menganggarkan dana alokasi
khusus tambahan dalam perubahan penjabaran anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor
52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.17 Tahun 2018; PMDN No.13 Tahun 2006; PMDN No.130 Tahun 2018; PMK No.187 Tahun 2018; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018; Perwali Kota Bontang No.52 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 2; 2. Ketentuan Pasal 3; 3. Ketentuan Pasal 4; 4. Ketentuan Lampiran I; dan 5. Ketentuan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2019
penerimaan - peserta - didik - baru - pada - taman - kanak-kanak
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Ld.2019/14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2019/2020.
ABSTRAK:
Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Pada satuan Pendidikan Formal Pada Anak Usia Dini, Dan Dasar Yaitu Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Perlu Di Lakukan Secara Objektif, Akuntabel, transparan, Dan Tanpa Diskriminasi Guna Meningkatkan Akses Layanan Pendidikan.
UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah PP No 13 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 74 Th 2008 yang telah diubah PP No 19 Th 2017; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 51 Th 2018; Perda No 11 Th 2007; Perda No 8 Th 2016; Perwata No 58 Th 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bag! pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar menjadi sangat penting;
c. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas di Kabupaten Banyumas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktivitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, prinsip dasar pelatihan dan pelayanan produktivitas, kelembagaan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan kerja, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktivitas, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.No.14/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 41 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan,Penerimaan,Perhitungan,Penilaian Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tata Cara Permintaan dan Waktu Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 14 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDana Desa
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa di Kabupaten Landak
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, sumber pendapatan Desa diantaranya berasal dari bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten serta bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkeu No. 257/PMK.07/2015, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian dan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Kepada Desa; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN RADIO SIARAN PEMDA-PEMBENTUKAN LEMBAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Radio Siaran Pemda.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelenggaraan Siaran, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat