Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; Permendagri No.19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.27 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan dan sesuai amanat Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 8);
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
3. PELAKSANAAN
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103A ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Wajib Pajak Daerah
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016
ketentuan umum, ruang lingkup, jenis sanksi administratif, pengenaan sanksi administratif, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
tidak ada
pajak daerah
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor Per-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 582/476/SJ Kepala Daerah perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016
Perubahan Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Ketentuan Pasal 55 diubah dan Ketentuan Pasal 56 diubah
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan efektif berdasarkaan prinsip demokrasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI ;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI;
8. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. PENAGIHAN;
12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI;
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
15. KETENTUAN PENYIDIKAN;
16. KETENTUAN PIDANA;
17. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021
pbb - perdesaan dan perkotaan - sanksi adm - penghapusan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengengai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a, Walikota dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara jabatan dengan pcrlimbangan tertentu, antara lain dalam rangka membcrikan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam tertib administratif pembayaran dan percepatan target penerimaan pajak daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Pcraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghapusan sanksi admnistratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sansi administratif piutang PBB-P2, permohonan dan persyaratan permohonan, Kewenangan Penyelesaian Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2, Penelitian Permohonan dan Persyaratan, Keputusan Penghapusan Sanksi Adminiatratif Piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan efektif berdasarkaan asas demokrasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mengamanatkan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing .
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. MASA RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. KETENTUAN PENAGIHAN;
12. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI;
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
14. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
15. KETENTUAN PENIDIKAN;
16, KETENTUAN PIDANA;
17. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat