Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Berbahasa Dan Berpakaian Melayu
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi jaminan serta amanat kepada setiap orang untuk menjaga, melestarikan serta mengimplementasikan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan bahasa dan Berpakaian Melayu adalah unsur budaya Melayu yang merupakan bagian dari keanekaragaman budaya di Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, estetika, moral, dan spiritual sehingga penggunaannya perlu dikembangkan.
Dasara Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 19 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Boyolali memiliki potensi yang sangat baik berupa wisata alam, budaya dan peninggalan sejarah, religi serta wisata buatan/ khusus yang pengembangannya perlu diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan untuk mendukung dan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha kepariwisataan di Kabupaten Boyolali diperlukan pengaturan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2012
1. Asas, Fungsi dan Tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Pembangunan Kepariwisataan
5. Hak dan Kewajiban
6. Larangan
7. Badan Promosi Pariwisata Daerah
8. Pendaftaran Usaha Pariwisata
9. Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan
10. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata
11. Sanksi Administrasi
12. penyidikan
13. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui
upaya pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung
jawab dalam pengaturan perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah dan pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk menetapkan pengaturan tentang
pengelolaan cagar budaya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun
2009;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
Perkembangan kepariwisataan memegang peran penting sebagai pusat pengembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan iklim yang sehat, dinamis melalui pengelolaan kegiatan usaha dan potensi kepariwisataan didaerah. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan kepariwisataan dan untuk meningkatkan daya saing Kabupaten Belitung maka peyelenggaraan usaha kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepariwisataan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan yang meliputi destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan, hak, kewajiban dan larangan yang berkaitan dengan kepariwisataan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015 - 2025 yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. Selain itu menetapkan juga mengenai hak dan kewajiban setiap orang dalam mengelola sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, kerja sama dan kemitraan, pendanaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif serta retribusi pelayanan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
81 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2015
Bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 perlu mengatur tentang Kepariwisataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Kepariwisataan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.26/UM.001/MKP/2010; QANUN Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Azas,Fungsi dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pembangunan Kepariwisataan, Kawasan Strategis, Usaha Pariwisata, Hak,Kewajiban,dan Larangan, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Badan Promisi Pariwisata Daerah dan Informasi Kepariwisataan, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Pelatihan Sumber Daya Manusia,Standarisasi,Sertifikasi dan Tenaga Kerja, Pendanaan dan Penghargaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB PURBALINGGA TAHUN 2015-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat