Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan