Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dan pengendalian lzin pekerja bagi tenaga kerja asing perlu u,a"rry. penetapan Retribusi Perpanjangan lzin mempekerjakan tenaga kerja asing; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Ketentuan Pasal 2 ayat (i) huruf b peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Perpanjangan Izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing
undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO9 ; undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 18 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Selatan Nomor 3 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI ; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP; WILAYAH PEMUNGUTAN; KEWENANGAN PEMUNGUTAN; PEMANFAATAN PENERIMAAN; TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENAGIHAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI ; KEDALUV/ARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KETENTUAN PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Peraturan Bupati
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 No.2/ TLD No. 218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015; PP No 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 102 Tahun 2012; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 112 Tahun 2013; Perda Kab Sukoharjo No 1 Tahun 2008; perda Kab Sukoharjo No 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2011; Perda Kab Sukoharjo No 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2015.
Ketentuan angka 4, angka 11, angka 18, angka 28, angka
30 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah,Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12
diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah,Ketentuan Pasal 15 diubah,Ketentuan Pasal 24 diubah,Ketentuan Pasal 48 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah,Ketentuan Pasal 50 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dan ayat (3)
dihapus,Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 54 diubah,Ketentuan Pasal 58 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 64 diubah,Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah,Ketentuan Pasal 68 diubah,Ketentuan ayat (1) Pasal 74 diubah,Ketentuan ayat (2) Pasal 75 ditambahkan 4 (empat) huruf,
yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee,Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah,Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 81A,Ketentuan Pasal 82 diubah,Pasal 93 dihapus.Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) dihapus,Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB VIIIA, BAB IX dihapus.Ketentuan Pasal 97 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni
ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8),Ketentuan ayat (3) Pasal 98 diubah,Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 99A.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sehingga dapat lebih berkembang dalam usaha pelayanan perbankkan kepada masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit produktif;
b. bahwa guna mendukung perkuatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang saham, memandang perlu memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan sebagai upaya mendorong pemenuhan Capital Adequacy Rattio (CAR) yang dipersyaratkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN RUANG LINGKUP; 3.WEWENANG PEMBERIAN IUJK; 4.PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK; 5.TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN; 6.JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK; 7.LEGALISASI IUJK; 8.HAK DAN KEWAJIBAN; 9.LAPORAN; 10.PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 11.SANKSI ADMINISTRATIF; 12.KETENTUAN PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 319 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati Bungo telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 433/KEP.GUB/BPKAD-2.3/2015 tanggal 7 Oktober 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Perubahan APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Bungo tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015.
Penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 51 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2015,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7, TLD Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
b. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang atas penyelenggaraan jalan kota yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/ PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/ PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan; 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor.
1. Jalan umum dikelompokkan dalam sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan.
2. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan atas:
a. jalan nasional;
b. jalan provinsi;
c. jalan kabupaten;
d. jalan kota; dan
e. jalan desa.
3. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
4. Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dibidang pembangunan, diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap;
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 25 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PP NO 8 TAHUN 2008 ,PP NO 58 TAHUN 2014 , PERMENDAGRI NO 54 TAHUN 2010 , PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program pembangunan daerah , Pengendalian dan evaluasi , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No. 1 Tahun 2984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1991, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penunjukan lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, dan persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat