Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 11 Juni 2007 Nomor 474.1/1274/SJ perihal Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Surat
Menteri Dalam Negeri Tanggal 10 Agustus 2009 Nomor
472.11/2945/SJ perihal Perpanjangan Masa Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran serta Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal
Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan
Kelahiran, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 17
Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan ( Berita Daerah Kabupaten Kudus
Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12
Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2009
Nomor 41);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 55A Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2011.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Pemalang menyebutkan bahwa susunan organisasi
dan tata kerja PD BPR Bank Pasar diatur oleh Bupati;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan PD
BPR Bank Pasar, maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD BPR
Bank Pasar Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas, Fungsi, Wewenang Dan Tanggungjawab, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa prinsip penyusunan anggaran daerah adalah adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggaran dalam APBD; Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran yang membebani lebih dari satu
tahun APBD; Saat ini belum ada aturan yang mengatur dan memberikan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahun jamak (multi years) agar tercapai disiplin anggaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; PMK No.56 Tahun 2010.
Kegiatan Tahun Jamak merupakan kegiatan yang ditetapkan untuk memastikan agar keluarannya dapat berfungsi secara utuh sesuai kinerja yang ditentukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan baru, maupun kegiatan pemeliharaan yang ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kontrak tahun jamak dilakukan dalam rangka efisiensi sumberdaya pada pelaksanaan
kegiatan yang administrasi dan pengelolaan keuangannya melebihi satu tahun anggaran. Kegiatan tahun jamak adalah merupakan kegiatan jasa konstruksi dan atau jasa konsultansi. Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang direncanakan untuk diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun atau
menghasilkan keluaran berbentuk asset daerah. Kegiatan tahun jamak dapat juga dikategorikan kegiatan yang mempunyai sifat kontinyu dan tidak dapat berhenti pada anggaran, dalam rangka untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran, tujuan, visi, dan misi
pemerintah daerah. Proses pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak diusulkan dalam masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2011
PERJALANAN - DINAS - BAGI BUPATI - WAKIL BUPATI - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara;
bahwa dalam rangka efektivitas,efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas serta terciptanya tertib administrasi perlu dilakukan penataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pejabat yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sarolangun No. 62 Tahun 2008 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP - PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2011/No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Oaerah, perlu memberikan uang
persediaan sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali
(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung; bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP) ditetapkan dalam Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang
Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2011 .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2009
Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat