PERJALANAN - DINAS - BAGI BUPATI - WAKIL BUPATI - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PEGAWAI NEGERI SIPIL - SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP - DILINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara;
bahwa dalam rangka efektivitas,efisiensi dan ekonomis perjalanan dinas serta terciptanya tertib administrasi perlu dilakukan penataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2006
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD. Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pejabat yang Berwenang; Biaya Perjalanan Dinas; Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Lain-Lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
- Dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sarolangun No. 62 Tahun 2008 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 8 hlmn;1 lmpiran
|