Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO. 14, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 78 Tahun 2016 tentang Promosi Pariwisata Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan kepariwisataan di
Kabupaten Kepulauan Aru yang perlu dikoordinasikan
lintas sektor pada tataran kebijakan! program dan
kegiatan kepariwisataan, perlu merubah Peraturan
Bupati Kepulauan Aru Nomor 78 Tahun 2016 tentang
Promosi Pariwisata Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 78 Tahun 2016 tentang Promosi
Pariwisata Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 78 Tahun 2016 tentang Promosi
Pariwisata Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 78 Tahun 2016 tentang Promosi
Pariwisata Daerah.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan
pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo wajib mengisi
dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah :
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. pegangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau mengalami
promosi atau mutasi; atau
c. pensiun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN DINIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Diniyah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa hal yang diatur:
1. Lembaga pendidikan formal dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah secara mandiri dan/atau melakukan kerjasama dengan Pendidikan Diniyah yang ada;
2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya
pendidikan diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
3. Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik
4. Kurikulum pendidikan diniyah disusun dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum yang beranggotakan dari
unsur dinas pendidikan dan kementerian agama serta instansi /lembaga terkait
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 14 Tahun 2018
RETRIBUSI PEMAKAIAN KAPAL WISATA KABUPATEN SAMOSIR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/ No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KAPAL WISATA KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
Dalam rangka menambah Daya Tarik Pariwisata Kabupaten Samosir Pemerintah Kabupaten Samosir membangun Sarana Prasarana Pariwisata Kapal Wisata Kabupaten Samosir. Untuk kelancaran dalam pengoperasian Kapal Wisata Kabupaten Samosir perlu diatur Retribusi Pemakaian Kapal Wisata Kabupaten Samosir. Oleh karena itu dibentuklah Peraturan Bupati Samosir tentang Retribusi Pemakaian Kapal Wisata Kabupaten Samosir.
UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 48 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kapal Wisata Kabupaten Samosir dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang retribusi pemakaian kapal wisata kabupaten samosir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak Tanggal 13 Pebruari 2018. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Samosir.
Retribusi Pemakaian Kapal Wisata Kabupaten Samosir dipungut Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir dan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Samosir.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan guna mendukung kegiatan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan lahan penggembalaan umum, pelayanan kesehatan hewan, jenis dan pemberian izin praktik kesehatan hewan, persyaratan pelayanan jasa medik veteriner, tata cara pengajuan perizinan jasa medik veteriner, hak dan kewajiban, tata cara pemberian kemudahan bagi kemajuan usaha dan peningkatan daya saing, tata cara pemberian sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengamanan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa agar barang
milik daerah dapat
dipergunakan/ dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan
upaya pengamanan terhadap barang milik daerah. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan
pengamanan barang milik daerah, perlu mengatur ketentuan
mengenai pengamanan barang milik daerah dalam Peraturan
Walikota
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun
2011
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. Pengamanan administrasi;
b. Pengamanan fisik; dan
c. Pengamanan hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah dan pembebasan pembiayaan bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal niaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam negero memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SBK/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai dan kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa;
d. bahwa sesuai dengan diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buol tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kabupaten Buol.
1. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
8. Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
7 Halaman.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 14, BN. 2018 No. 1407, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224);
Mengatur tentang Pendahuluan (Latar belakang, Maksud dan Tujuan, Pengertian); Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Peneliti; Tugas, Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan;Uraian Kegiatan, Hasil Kerja, Angka Kredit, dan Pelaksana Tugas; Kompetensi, Standar Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Peneliti Sesuai Jenjang Jabatan; Penilaian Angka Kredit; Pengangkatan Dalam Jabatan;Pelantikan dan Pengambilan sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; Uji Kompetensi, Pejabat Yang Mengusulkan Uji Kompetensi, dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Hasil Uji Kompetensi; Majelis Asesor Peneliti, Tim Asesor Peneliti, dan Tim Penilai Peneliti Unit; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali; Organisasi Profesi; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 984)
73 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan
salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pasuruan;
b. bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap
orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan
yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang
untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan
Perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasuruan Tahun 2009-2029
pengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, pembangunan rumah, pembangunan perumahan, penyediaan prasarana dan sarana, perumahan hunian berimbang, pemeliharaan dan perbaikan, pemukiman, penyediaan tanah, peran masyarakat, larangan, sanksi administratif dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
jumlah 25 halaman + penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat