Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2023 (512): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1497).
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 67, BN 2024 (694); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi
guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan
mutu pendidikan nasional, pemerintah dapat
memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan profesi guru
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai organisasi profesi guru; fasilitasi; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; peran pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 66 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 66, BN 2024 (701); 34 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pembinaan Pelaku Perbukuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 75Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2017; PP Nomor 75 Tahun 2019; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pelaku perbukuan meliputi: a. perseorangan; dan
b. badan usaha, sedangkan pembinaan Pelaku Perbukuan dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat; dan
b. pemerintah daerah,
sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan Pelaku Perbukuan oleh pemerintah pusat meliputi:
a. Pembinaan Manajemen; dan
b. Pembinaan Profesionalitas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 63, BN 2024 (677); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan magang mahasiswa
yang akuntabel dan memberikan pelindungan optimal
bagi mahasiswa dan penyelenggara magang, perlu
mengatur penyelenggaraan magang mahasiswa
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai peserta magang mahasiswa; penyelenggara magang mahasiswa; penyelenggaraan magang mahasiswa di luar negeri; tahapan magang; perlindungan; pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Ketapang
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 62, BN 2024 (664); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Ketapang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Ketapang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ketapang
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai organisasi dan tata kerja Politap sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Ketapang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 270), kecuali ketentuan mengenai
pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Subang
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Subang
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 61, BN 2024 (663); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Subang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24
Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Subang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Subang
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri
Subang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
425) kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16 hlm; hlm 1 sd 15 batang tubuh, hlm 16 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Madura
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 60, BN 2024 (662); 17 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Madura sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
67 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata
Kerja Politeknik Negeri Madura sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Madura
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2012
tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 1062) kecuali ketentuan mengenai pendirian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm; hlm 1 sd 16 batang tubuh, hlm 17 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah
Ijazah - Jenjang - Pendidikan Dasar - Pendidikan Menengah
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 58, BN 2024 (667); 50 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat
Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan
hukum sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah; penatausahaan ijazah dan transkrip nilai; pembaruan ijazah dan transkrip nilai; ijazah dari sistem pendidikan luar negeri; fotokopi atas ijazah dan transkrip nilai; surat keterangan dan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda
Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 574); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 538)
Pencegahan - Penanganan - Kekerasan - Lingkungan Perguruan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 55, BN 2024 (676); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan
Perguruan Tinggi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan sasaran a. Warga Kampus;
b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
c. Mitra Perguruan Tinggi; bentuk kekerasan; pencegahan dan penanganan kekerasan; satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan; tata cara penanganan kekerasan; pemulihan; hak korban, saksi, dan terlapor; pengelolaan data kekerasan; penghargaan; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun
2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat