Peraturan ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan sasaran a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi; bentuk kekerasan; pencegahan dan penanganan kekerasan; satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan; tata cara penanganan kekerasan; pemulihan; hak korban, saksi, dan terlapor; pengelolaan data kekerasan; penghargaan; dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat