pedoman - Pembentukan - Penyelenggaraan - Layanan Terpadu Satu Atap - Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 10, BN 2024 (820); 25 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu
Atap Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; sarana dan prasarana; tata cara penyelenggaraan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; etika pelayanan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; sistem informasi; pendanaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu
Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1487), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penguatan - Peran - Pengantar Kerja - Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia - Keluarga - Pembinaan - Lembaga yang Terkait Penempatan - Pelindungan Pekerja Migran Indonesia - Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan - Persyaratan Mitra Usaha
2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 9, BN 2024 (819); 12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2),
Pasal 23 ayat (3), Pasal 89 ayat (2), Pasal 93 ayat (3), dan
Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai penguatan peran pengantar kerja; pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya; tata cara keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan; persyaratan mitra usaha;
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
12 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Memberikan penghargaan dan apresiasi kepada calon kompetitor worldskills ASEAN XIV dalam program pendidikan dan pelatihan vokasi serta meningkatkan efektivitas penciptaan tenaga kerja mandiri pemula bagi pencari kerja dalam program pembinaan ketenagakerjaan
Dasar Hukum peraturan menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun Tahun 202; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Pemerintah di Kemnaker, Program, Jenis Bantuan, Nama Komponen, Satuan dan Angaran serta Tujuan Komponen.
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
PEraturan ini mengubah lampiran Permenaker 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
ABSTRAK:
Lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan harus mendaftarkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 95 Tahun 2020; Permenaker Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pembaruan Tanda Daftar, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembinaan Lembaga Pelatiha Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Permenaker No. 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN 2024 (61); 3 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi jangkauan pelayanan
pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan
kesempatan kerja, perlu dibentuk satuan pelayanan
pada unit pelaksana teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan;
b. bahwa pembentukan satuan pelayanan pada unit
pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di
Kementerian Ketenagakerjaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 108);
5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 142);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
Menambahkan 1 (satu) bagian dalam Bab III, yakni Bagian Keempat
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A
Mengubah ketentuan Pasal 62, Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Ketenagakerjaan
13
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8, BN.2024 (756)/47 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point
to Point);
b. bahwa berdasarkan perencanaan penggunaan spektrum
frekuensi radio, pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz,
11,45–11,7 GHz, dan 17,7–19,7 GHz dapat digunakan
untuk sistem komunikasi microwave link hanya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2027;
c. bahwa untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan
teknologi, dan norma tata kelola spektrum frekuensi radio
yang baru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke
Titik (Point to Point) perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem
Komunikasi Microwave Link;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi microwave link, koordinasi internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2024.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk
Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat