Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; sarana dan prasarana; tata cara penyelenggaraan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; etika pelayanan layanan terpadu satu atap pekerja migran Indonesia; sistem informasi; pendanaan dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat