Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011, maka perlu merumuskan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur*Unsur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Baiangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peratran Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Urain Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan energi;Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - upt - pajak - daerah - pada - dinas - pendapatan - daerah - kabupate - bogor
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Organisasi Dan tata Kerja Unit pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Mendagri No. 56 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Mendagri No. 57 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mngatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah ; bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diberikan kepada pegawai yang
diberikan pekerjaan melampaui beban kerja normal
serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan
umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan besarnya tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012
batas - tertinggi - nilai - surat - permintaan - pembayaran - uang - persediaan - spp - up - dan - surat - permintaan - pembayaran - ganti - rugi - uang - persediaan - spp - gu - dalam - pelaksanaan - anggaran - opendapatan - dan - belanja - daerah - labupaten - tasikmlaya - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2012 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmlaya tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Utang Persediaan Dan SPP-GU Dalm Pelaksanaan Anggaran Pendaopatan Dan Belanja Daerah Kab. Tasikmlaya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No,. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No,. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmlaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab,. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Tasiknmalaya No. 18 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012;Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Batas Tertinggi Nilai SPP-UP, Tat Cara Pengajuan SPP-UP SPP-TU Dan SPP-GU< Sumber BIaya, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene, maka dipandang
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Majene Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Majene Nomor 8 Tahun 2009 tentang
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Berita
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2009 Nomor 8);
Mengubah Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Bupati Majene Nomor 8
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGEMBALIAN PENGUATAN MODAL BERGULIR KEGIATAN PEMBERDAYAAN PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI (P4) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4125);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 2
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Economic and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4557);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38,
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi
Bantaeng Tahun 2010 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas - dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Nomor 2007
Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran
Pembangunan Partisipatif (Lembaran Daerah Kabupaten
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 4
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2012
Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
NOMOR 3 TAHUN 2012
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Sebagian Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten SIntang dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS (PP Nomor 9 Tahun 2003). Oleh karena itu, Perda ini diperlukan untuk mewujudkan pembinaan Kepegawaian yang terarah dan terencana sehingga dapat tercapai pelayanan Aparatur yang cepat, tepat dan akuntabel.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU NOmor 11 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 32 Tahun 1979;PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003 PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perda Sintang Nomor 25 Tahun 2006; Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Pendelegasian Wewenang adalah Pemberian Kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Sintang) kepada Pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menandatangani keputusan penetapan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil untuk atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain. Sedangkan, atas pemberian kuasa, pemberian kewenangan tidak dapat diberikan kepada pejabat lain.
Pada Perbup ini, Kewenangan Bupati Sintang didelegasikan kepada Sekda, BKD, Camat, kepala badan atau dinas atau kantor terkait. Kewenangan yang didelegasikan adalah:
a. dalam hal pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi;
b. pelantikan pejabat struktural;
c. inpassing;
d. Pengangkatan, pemberhentian, pensiun, cuti, kenaikan gaji bagi CPNS dan PNS;
e. perizinan perceraian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur sesuai dengan Ketentuan PerundangUndangan yang berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun 2012
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada RSUD Berkah Dan Unit Pelayanan Sarana Kesehatan Di Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan pengaturan tentang alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1.UU No.23 Tahun 2000;2. UU No. 17 Tahun 2003 ;3. UU No.1 Tahun 2004
;4. UU No.15 Tahun 2004;5. UU No.32 Tahun 2004 ;6. UU No.40 Tahun 2004
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. UU No. 36 tahun 2009;9. UU No. 44 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11.PP No.32 Tahun 1996 ;12. PP No.58 Tahun 2005
;13. PP No.38 Tahun 2007 ;14. PP No.69 tahun 2010 ;15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;16.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2007
;17. Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2011;18.Perda Kab Pandeglang No.6 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.pemanfaatan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan
;3.penatausahaan , tata cara pembayaran dan pertanggung jawaban jasa pelayanan kesehatan;4.pembinaan dan pengawasan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat