Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PPU/XIII/2015 yang menyatakan ketentuan dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 65 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kab Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yaitu: menyisipkan angka 13a di dalam Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3), menambahkan ketentuan huruf g pada Pasal 10 ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1), menambahkan ketentuan huruf e pada Pasal 16 ayat (2), menghapus ketentuan huruf g pada Pasal 31, menambahkan ketentuan ayat (3a), (3b), (3c), dan (3d) dalam Pasal 33, mengubah ketentuan Pasal 39, mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 61, menambahkan 5 pasal yaitu Pasal 67a, Pasal 67b, Pasal 67c, Pasal 67d, Pasal 67e, menambah dua Pasal yaitu Pasal 69a dan Pasal 69b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
1. Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69b ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Kewajiban, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Panitia Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2/2018, No Reg Perda 2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Brebes masih tinggi sehingga perlu. Bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kesejahteraan sosial termasuk masalah kemiskinan merupakan urusan konkuren yang menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakannya. Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan diperlukan kebijakan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan serta peraturan pengaturan hukum yang mendukungnya.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UU Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Perda Kabupaten Brebes No.5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban, Kelembagaan, Data Dan Pemutakhiran Data, Strategi, Program Dan Kebijakan, Peran Serta Masyarakat, Pengaduan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.269/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) diatur dalam Peraturan Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedaman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kota Tual Tahun Anggaran 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran 3 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP NO. 20 Tahun 1968, PP NO. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018.
Peraturan Walikota menetapkan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Dimuat mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
Pelaksanaan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.02, TLD NO.0242
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PERLINDUNGAN ANAK TERLANTAR
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan komponen bangsa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi, membina, memelihara dan meningkatkan kualitas hidup Fakir Miskin dan Ana& Terlantar; bahwa perlindungan dan pembinaan Fakir Miskin dan Anak Terlantar belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah sehingga menyebabkan kekosongan pengaturan dan belum maksimalnya upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undalg Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Fakir Miskin dan Anak Terlantar meliputi: Identifikasi Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Hak dan kewajiban fakir miskin; Penyusunan strategi dan program; Pelaksanaan dan pengawasan; dan Peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN
ABSTRAK:
Jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategis untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan, yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan jalan sehingga perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya;
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Kota berwenang mengatur penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Mo. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Jalan, meliputi: Asas dan Tujuan; Klasifikasi Jalan; Peran dan Bagian-Bagian Jalan; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan ; Izin, Rekomendasi dan Dispensasi; Wewenang Penyelenggaraan Jalan; Leger Jalan; Pemberian Nama Jalan; Pengadaan Tanah; Analisis Dampak Lalu Lintas; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan; pedoman kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan; penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan; lebar ruang milik jalan dan tanda batas ruang milik jalan; penanaman pohon; izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan; pemberian dispensasi penggunaan jalan; pembinaan jalan kota; pembangunan jalan; pengawasan Jalan; bentuk, warna dan ukuran dari papan nama; tata cara mendapatkan izin; mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administratif, diatur dalam Peraturan Walikota.
Tinggi dan kedalaman ruang bebas ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan
yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Walikota.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2017 NOMOR 624
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati nomor 47 Tahun 2017 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dantata kerja perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju
Dasar Hukum; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten /Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Peraturan Bupati ini berisi tentang, Tupoksi dari Bapenda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 43 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan yang terdiri atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 64, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 65 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS, PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa kurang pembiayaan tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-667 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
16 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat