Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Tahun 2003 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TK dan Trans), Bidang Pembinaan Hubungan Industril dan Pengawas Ketenagakerjaan (PHI dan PPK), Bidang Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga Dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pantja Niaga Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Cipta Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003
PERDA Kab. Murung Raya No. 10 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi dan ijin
ketenagakerjaan dirasa perlu untuk mengatur retribusi pelayanan
dan pemberian ijin ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 7 tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
JENIS PERIJINAN DAN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PELAYANAN
IJIN KETENAGAKERJAAN;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN RETRIBUSI
OLEH BENDAHARAWAN KHUSUS PENERIMA;
BAB VIII
PENGECUALIAN;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 22 Tahun 2003
PENGGANTIAN - KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. 2003/ NO. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan dan Pengawasan Penggantian biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa, dan untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan pasar desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar desa yang meliputi maksud dan tujuan pasar desa, ruang lingkup, pengembangan, pengelolaan serta perlindungan dan pemberdayaan pasar desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2003.
Undang-undang (UU) NO. 22, LN.2003/NO.92, LL SETNEG : 60 HLM
Undang-undang (UU) tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri , Perdagangan, dan Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat