Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 96 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan; bahwa agar pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan baik dan optimal, perlu adanya pedoman bagi BLUD dalam melaksanakan kerjasama dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Sadan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kerjasama BLUD
Bab III Bentuk Kerjasama
Bab IV Tata Cara Kerjasama
Bab V Hasil Kerjasama BLUD
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor
26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal Dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi, maka perlu ditetapkan
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Wakatobi;
1. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang
Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 dan Nomor 03
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan
Angka Kreditnya;
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 26);
22. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
23. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor
379 PP.330 M 12/2012 tanggal 29 Desember 2012 perihal
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten /Kota dan dalam
rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan
pangan bagi masyarakat, maka perlu adanya penyediaan dan
pengembangan cadangan pangan yang menjadi sasaran
utama dalam kebijakan pangan bagi pemerintah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Anggaran, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Pengadaan, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
a.
hwa dalam rangka t.ertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Muna yang ber surnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten M
una
, perlu disusun pedoman pemberiannya
: b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pemberian · Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan .
Belarija Daerah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia N o
mor 1822
); 2
. U
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Ke
masyarakatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 N
omor 44
, Tarnbah an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298)
; 3
. U
ndang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 te
ntang Keuangan Negara (
Le
mbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Le mbaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4286
); 4
. U
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N
egara (
Lembaran Negara Republik Indo
n
esia Tahun 2004 N
omor 5
, Tambahan Lernbaran Nega
r
a R
epublik Indonesia Nomor 435
5)
; 5
. Undang-Und
a
ng Nomor 32 Tahun 2004 te
ntan
g Pe
merintah
an Daerah (
Lc
mbaran Neg
ara Republik Indones
i
a Tahu n 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lernbaran Negara Republik Ind
o
n
es
i
a Nomor 4437) sebagaimana te
l
ah diubah beberapa kali
, t
e
r
akhir dengan Undan
g- Undang Nomor 1
2 Tahun 2008 te
ntang Perubahan Ke
dua atas U
ndang
- Undang Nomor 32 Talrun 2004 te
ntang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Neg
ara Republ
i
k Indones
i
a Tahun 2008 N
omor 59, Tambahan Lernbaran N
egara Repub
li
k I
nd
o
nesia Nomor 4844
); 6
. U
ndan
g-Undang Nornor 33 T
a
hun 2004 tentang Perimbangan K
euangan antara Peme
rintah Pusat dan Perne
rintaha
n Daerah (Le
mbaran Negara ,/ Repub
lik I
ndonesia T
ahun 2004 N
omor 1
26, Tambahan Lernb
aran /
/ Negara Republik Indones
i
a N
omor 4438) 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 8
. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahurt 2009 tentang :Keseja.htera.a.n Sbsial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Reublik Indonesia Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4577)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ke
uangan Dae
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No
mor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45
78); 13. Peraturan Pernerintah No
mor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pe
merintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2007 N
omor 82, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno
r 4737
); 14
. Peraturan · Peme
rintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Org
anisasi Pe
rangkat Dae
r ah (
Le
rnbaran Negara Republik I
ndon
esia Tahun 2007 N
omor 89
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 474
1); 1
5
. Peraturan Peme
rintah Nomor 71 T
ahun 2010 tentang Standar Akuntansi ' Pemerintahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1
23
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indon
esia Nomor 5165); 1
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pe
n
g
adaan Pinjarnan Luar Negeri dan Pe
n
erimaan Hi
bah (Lembaran Neg
ara Republik Ind
o
nesia Tahun 2011 Nomor 23
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 1
7
. Pe
raturan Presiden No
mor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara
ng/J
asa Pemerintah sebagaimana t
elah diubah beberapa kali, terakhir dengan P
eraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas P
eraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pe
ngadaan Barang
/Ja
sa Pemerintah
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
wa berdasarkan Pasal 63 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa da1am rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang mempunyai tugas dan tanggungjawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara Pemerintah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan beban kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) di Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 38 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2013/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyempurnaan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2008 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
10. Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah . kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 30);
PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 30 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI,URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA JABATAN STRUKTURAL PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAB KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 30
Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja
Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nornor 30) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagairnana berikut:
Pasal 8
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas rnelaksanakan penyiapan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, mengurus dan menata usaha serta menyiapkan rencana program, kegiatan sekretariat DPRD serta laporan pertanggungjawaban keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1), Kepala Sub Bagi.an Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan subbagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non struktural dalam
lingkup subbagian.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
b. Menyiapkan bahan bimbingan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
c. Mengkoordinasikan jadwal kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, peruntukan dan penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
d. Melaksanakan pengurusan penatausahaan keuangan dan perencanaan program DPRD dan Sekretariat DPRD;
e. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja / kegiatan
DPRD dan Sekretariat DPRD;
f. Melaksanakan penyusunan dan penataan pelaporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
g. Menyusun laporan kinerja instansi Pemerintah ( LAKIP ) / Sekretariat DPRD;
h. Menyusun rencana strategis Sekretariat DPRD;
i. Membagi tugas kepada staf sesuai bidang tugasnya;
j. Mengkoordinasikan kepada staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
k. Memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
I. Menilai pelaksanaan tugas dan memberi pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang stugasnya;
m. Menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi ;dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpman.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Subbagian Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, penyelenggaraan keprotokoleran serta memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan pers.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
{2), Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol mempunyai uraian
tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
.'?
•, •,
b. Mengurns dan pengaturan penerimaan ta.mu dalam · rapat dewan;
c. Menyiapkan dan memfasilitasi hubungan timbale balik antara DPRD dengan Pemerintah dan Masyarakat;
d. Mengatur pelaksanaan acara kegiatan DPRD;
e. Melaksanakan dan mengkoordinasikan hubungan kerja sama dengan instansi lain yang bersangkutan dengan kegiatan keprotokolan;
f. Melaksanakan pendampingan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan diluarkan kantor sesuai petunjuk Pimpinan;
g. Mengatur persiapkan rapat-rapat, pertemuan yang memerlukan pelayanan bersifat keprotokolan;
h. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat;
i. Menampung aspirasi yang disampaikan masyarak atke DPRD dan menyalurkan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai sifat dan keperluannya;
J. Menangani dan pemberitaan kegiatan DPRD;
k. mengelola, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan
DPRD melalui protocol dan humas;
I. mengatur penugasan fotografer dan Kameramen berdasarkan kegiatan yang ada;
m. memelihara peralatan audio visual agar selalu siap untuk digunakan;
n. meliput berita media cetak dan elektronik yang berhubungan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
o. membuat kliping pers DPRD yang diambil dari berita- berita yang terbit dikoran dan majalah serta mendistribusikan sesuai keperluan;
p. mengolah, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan
DPRD;
q. mengkoordinir staf dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
r. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
s. menilai pelaksanaan tugas staf agar basil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
t. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
u. menyusun laporan pelaksanaan tugas Subbagian sebagai bahan evaluasi; dan
v. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
. ' ,, ..
,}
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (3)diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian mempunyai tugas merumuskan kegiatan SubBagian Dokumentasi dan informasi produk hukum dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dibidang dokumentasi dan perpustakaan.
(2) Dalam Menyelenggarakan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. penyusunan program dan kegiatan subbagian;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan tugas pejabat non struktural dalam lingkup subbagian; dan
d. pelaksanaan evaluasi tugas pejabat non structural dalam lingkup subbagian.
(3) Dalam Menyelengarakan Fungsi Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian dokumentasi dan perpustakaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
b. Menginventarisir pennasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi dan perpustakaan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya;
c. Menata dan memelihara keutuhan buku buku dokumentasi dan perpustakaan;
d. menyimpan semua Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah;
e. menyimpan semua arsip dokumen sebagai bahan untuk dapat dipertanggungjawabkan;
f. mengumpulkan biodata Anggota DPRD;
g. memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
h. menilai pelaksanaan tugas staf agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bagian tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas subbagian sebagai bahan evaluasi; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
..
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 38 Tahun 2013
PERWALI Kota Palembang No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung yang di Kenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 14 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Palembang, perlu menetapkan kawasan dan kriteria tipe gedung yang dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan Kawasan dan Kriteria Tipe Gedung Yang Dikenakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat