izin usaha mikro dan kecil-pelimpahan kewenangan pelaksanaan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 236
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Walikota Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu mengoptimalkan peran Kecamatan dalam memberikan pelayanan publik. Kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Usaha mikro dan kecil perlu dilakukan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi daerah. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Dari Walikota Kepada Camat.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perpres No. 98 Tahun 204; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 3 Tahun 2003; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 13 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perwali Kota Ternate No. 9 Tahun 2010; Perwali Kota Ternate No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Walikota kepada Camat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Mengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Perda Kota Tangerang No.4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Tangerang No.16 Tahun 2011 tentang Retribusi Data Umum
UU No.2 Tahun 1993, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, dan Kepala BPM No.18 Tahun 2009, Perda Kota Tangerang No.1 Tahun 2008, Perda Kota Tangerang No.16 Tahun 2011, Perda Kota Tangerang No.13 Tahun 2014, Perwal Tangerang No.67 tahun 2014, Perwal tangerang No.96 Tahun 2014, Perwal Tangerang No.19 Tahun 2015.
a. Kewenangan pemungutan, tempat pengurusan, tarif retribusi
b. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, penhajuan keberatan, pengebalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, dan insentif pemungutan;
c. Sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pasal 91 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa;
1. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
17. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015
Nomor 2);
Pengelolaan Keuangan Desa berasaskan : a. Transparansi; b. Akuntabel ; dan c.Partisipatif;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a.Perencanaan; b.Pelaksanaan; c.Penatausahaan; d.Pelaksanaan; dan e.Pertanggungjawaban;
Materi pokok lainnya antara lain kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa; Keuangan Desa (APBDesa, Pendapatan Desa, Belanja Desa (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal), Pembiayaan Desa); Pengelolaan APBDesa (Perencanaan, Pelaksanaan (Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Desa, Pelaksanaan Anggaran Belanja Desa, Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Desa), Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban); APBDesa Perubahan; Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pendampingan Desa;
Desa yang melakukan keterlambatan penyampaian Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, dikenakan hal sebagai berikut:
a. Penundaan pencairan berikutnya;
b. Pengurangan Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang untuk tahun berikutnya sesuai dengan penilaian Tim Pengendali Kabupaten dan Tim fasilitasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Batu No. 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Desa
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA
OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perlu mengatur besaran tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD Sehingga dianggap perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan dan Biaya Operasional bagi Badan Permusyawaratan Desa dimana Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan Walikota Ini bertujuan agar dalam pengalokasian tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa, perangkat desa serta tunjangan dan biaya operasional BPD dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Sumber dan Besaran Tunjangan, sumber, jenis, dan besaran penerimaan lain yang sah, Besaran Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman - 1 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP no. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 36 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 21 Tahun 2011, Pemendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 39 Tahun 2012, Pemendagri No. 37 Tahun 2014, Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006. Perda No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 5 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut: 1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, maka dipandang perlu untuk merubah Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Hasil Reviu atas Usulan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Nomor : LAP-130/PW32/3/2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
27. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;
28. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2015;
29. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015;
Perubahan APBD Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 22 Tahun 2015
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis beban kerja yang dilakukan oleh Tim Penyusun Analisis Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana "Toraja, maka Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kab'upaten Tana Toraja dipandang layak untuk "
diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diberikan dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalisme, dan meningkatkan
kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Satuan Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja;
d. bahwa Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; ,.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahuit 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); tentang Republik Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara' Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 200p tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keungan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nornor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBERIAN TP
3. PEMOTONGAN TP
4. KETENTUAN JAM KERJA
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2011
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat