Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 22 Tahun 2015

Tata Cara Mengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kewenangan pemungutan, tempat pengurusan, tarif retribusi b. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, penhajuan keberatan, pengebalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, dan insentif pemungutan; c. Sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan