a. Kewenangan pemungutan, tempat pengurusan, tarif retribusi b. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, penhajuan keberatan, pengebalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, dan insentif pemungutan; c. Sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat