Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Permendikbud No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
Petunjuk Teknis - Pemberian - Bantuan Operasional - Penyelenggaraan - Museum - Taman Budaya
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 36, BN 2024 (436)
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman
Budaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, penerima bantuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; pengalokasian; penyaluran; penggunaan dan pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya; dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum
dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 270); dan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 116),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 6, BN. 2021 No. 1476/www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141)
Rencana Strategis - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 7, BN 2020 (1282): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024.
UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 2006; Perpres 83 Tahun 2016; Perpres Nomor 8 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang mencakup tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2020 (960): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai nomenklatur jabatan dan uraian tugas di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan instrumen yang bersifat dinamis sesuai dengan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan yang memerlukan fleksibilitas dalam penetapannya
UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2002; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Permen PAN RB Nomor 41 Tahun 2018; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan BNPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1569);
2. Peraturan Badan Nasiona Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1570); dan
3. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1571),
Lampiran file: 5 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis - Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 4, BN 2020 (959): 5 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis Pencarian dan Pertolongan, diperlukan kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan
UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017; dan Permen PAN RB Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis sebagai acuan dalam penyusunan standar kompetensi jabatan teknis pencarian dan pertolongan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. Kamus Kompetensi Teknis meliputi Kompetensi umum dan Kompetensi khusus.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Pelaksanaan - Penghentian - Operasi Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2020 (649): 47 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Pendidikan dan Pelatihan - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN 2020 (355): 10 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti
UU Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional
Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional
Pedoman - Pendidikan dan Pelatihan - Teknis Substantif - Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2020 (22): 16 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan/atau meningkatkan kompetensi petugas pencarian dan pertolongan, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis substantif di bidang pencarian dan pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor PK. 20 Tahun 2012; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan. diklat Teknis Subtantif meliputi manajerial, pencarian dan pertolongan, logistik, dan medis.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional;
2. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 903); dan
3. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1569); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat