RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDAPATAN-KABUPATEN-JEMBRANA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59 Tahun 2011
tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan
perkembangan tugas dan fungsi dibidang pendapatan,
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 59 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2011 Nomor 156), Dicabut.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Democratic Republic Of Timor-Leste On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Tarakan Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di lingungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011, Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Uraian Tugas Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pembangunan Kota Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri maka perlu adanya pedoman umum pelaksanaan pembangunan Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pembangunan Kota Kediri Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 ;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maksud Penyusunan Buku Pedoman Umum ini untuk mempermudah SKPD agar secara umum pembangunan semua unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 pelaksanaannya dapat semakin akuntabel, terarah sesuai dengan norma Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pedoman Umum ini disusun berdasarkan rangkuman penting beberapa
Peraturan Perundangan terkait yang meliputi :
a. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
b. penanggung jawab kegiatan;
c. komponen biaya pembangunan;
d. serah terima pekerjaan;
e. administrasi pendukung kegiatan; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
70 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Bersumber dari Hibah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pontianak, perlu adanya pengaturan tentang tata cara penatausahaan dan pelaporan barang milik daerah yang bersumber dari Hibah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Hibah; Penerimaan Hibah; Penatausahaan Barang Milik daerah Yang Bersumber Dari Hibah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMBEBASAN DENDA KETERLAMBATAN PENGURUSAN
AKTE KELAHIRAN DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan Akte kelahiran di Kabupaten Sampang sampai dengan bulan Desember 2013 masih mencapai 354.125 penduduk dari jumlah wajib akte kelahiran sebanyak 885.313 penduduk di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepemilikan akte kelahiran bagi wajib akte kelahiran di Kabupaten Sampang masih rendah, mencapai 40 % (empat puluh persen);
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Sampang Nomor 12A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Denda Administrasi Kependudukan, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan denda;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dibidang kependudukan melalui momentum “Sampang Tertib Administrasi Kependudukan tahun 2017”, maka perlu dilakukan kegiatan pelayanan percepatan kepemilikan Akte kelahiran bagi penduduk Kabupaten Sampang dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pembebasan Denda Keterlambatan Pengurus Akte Kelahiran di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4376);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sam[anh Tahun 2008 Nomor 8);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 12);
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 12A Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Denda Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2013 Nomor 12A);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk membebaskan pengenaan denda terhadap penduduk Kabupaten Sampang yang melakukan pencatatan kelahiran terlambat. Tujuan pembebasan pengenaan denda keterlambatan adalah:
a. sebagai wujud pelaksanaan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pembuatan Akta Kelahiran menjadi tanggungjawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat Kelurahan/Desa;
b. dalam rangka pencapaian Standar pelayanan Minimal terkait percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Sampang menuju Sampang tertib administrasi Tahun 2017.
c. melaksanakan Nota kesepahaman 8 (delapan) menteri (Menteri Dalam Negeri Menteri Luar Negeri, Menteri hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Mendiknas, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran; Pencatatan Kelahiran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat