Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 31 Tahun 2014

Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Bersumber dari Hibah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Hibah; Penerimaan Hibah; Penatausahaan Barang Milik daerah Yang Bersumber Dari Hibah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Bersumber dari Hibah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
05 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.31, LL KAB. MEMPAWAH: 6 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan