BMD
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2014/NO.31, LL KAB. MEMPAWAH: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah yang Bersumber dari Hibah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa yang dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pontianak, perlu adanya pengaturan tentang tata cara penatausahaan dan pelaporan barang milik daerah yang bersumber dari Hibah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Hibah; Penerimaan Hibah; Penatausahaan Barang Milik daerah Yang Bersumber Dari Hibah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|